Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
banner 250x250

Modus Ibadah Furoda Murah, Polisi Ungkap Penipuan Haji oleh Anggota DPRD Gorontalo

Gorontalo, MEDGO.ID — Di balik kisah suci perjalanan ke Tanah Haram, tersimpan cerita kelam tentang penipuan berkedok ibadah. Ratusan juta rupiah lenyap, puluhan calon jemaah gagal berhaji, dan seorang anggota DPRD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan MY (41) — seorang anggota DPRD sekaligus Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama — sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus (furoda).

Website Murah dan Domain

Pada konferensi pers yang digelar Selasa (11/11) di Mapolda Gorontalo dipimpin Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H.

“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tegas Irjen Widodo.

Sejak tahun 2023, tersangka memasarkan program haji furoda melalui media sosial dan promosi langsung kepada masyarakat. Dengan biaya yang jauh lebih rendah dari biro resmi, ia menggoda calon jemaah dengan iming-iming hadiah sepeda motor, hewan kurban, hingga potongan biaya.

Namun, di balik janji itu, tersimpan pelanggaran fatal. Perusahaan yang berdiri sejak 2017 itu hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) — bukan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diwajibkan pemerintah.

Lihat Juga  Fikram Salilama: Fokus Sukseskan Musda, Soal Pencalonan Tunggu Aja

Lebih parah lagi, calon jemaah yang sempat diberangkatkan ke Arab Saudi ternyata menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi.

“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan sesuai mekanisme resmi. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,”
tambah Kapolda.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sepanjang 2025 PT. Novavil Mutiara Utama telah memberangkatkan 62 calon jemaah dari berbagai daerah seperti Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun hanya 16 orang yang benar-benar bisa menunaikan ibadah, sementara 44 lainnya gagal karena visa mereka tidak sah.

Sebanyak Rp 2,54 miliar dana dari 11 jemaah korban telah masuk ke rekening perusahaan, tanpa melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana diwajibkan oleh Kementerian Agama.

Kini tersangka MY resmi ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025. Ia dijerat empat pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 121 jo. 114 dan Pasal 120 jo. 113 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Lihat Juga  Fikram Salilama: Fokus Sukseskan Musda, Soal Pencalonan Tunggu Aja

Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah urusan suci yang tidak boleh dikotori oleh kepentingan bisnis gelap. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,”
tegas Irjen Widodo.

Polda Gorontalo juga mengimbau agar masyarakat memeriksa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui kanal resmi Kementerian Agama, guna mencegah kejadian serupa terulang. (IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *