Jakarta, MEDGO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024, khususnya untuk Dapil Gorontalo 6. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (6/6/2024), setelah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam putusannya, MK memerintahkan diadakannya pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6. “Keputusan ini diambil untuk memastikan kepastian hukum yang adil. Kami memerintahkan pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6 dan memberi kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon mereka guna memenuhi kuota minimal 30% perempuan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK menetapkan bahwa hasil pemungutan suara ulang harus diumumkan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Menurut MK, waktu tersebut cukup untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo serta agenda ketatanegaraan lainnya pada tahun 2024.
“Kami mengabulkan sebagian permohonan dari PKS dan memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6. Proses ini harus dimulai dengan perbaikan daftar calon agar memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30%. Hasil pemungutan suara ulang harus ditetapkan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diumumkan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tambah Ketua MK Suhartoyo. (**)