Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
banner 250x250

Menguak Skandal Korupsi 12 M, Proyek Penataan Kawasan Perdagangan Kota Gorontalo Mulai Digelar Pengadilan Tipikor Gorontalo

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Pengadilan Tipikor Gorontalo kembali menggelar sidang korupsi, proyek penataan kawasan perdagangan Kota Gorobtalo,  berlangsung pada Senin (25/08/2025).

Dalam sidang perkara korupsi ini, terdakwa Abimanyu, yang merugikan negara sekirar 12 Milyar rupiah,  jaksa menghadirkan saksi dari dinas PUPR Kota Gorontalo.

Website Murah dan Domain

Sebelum memeriska majelis melakukan sumpah,  kepada 9 orang, masing- masing Rifaldi Bahsoan, Fajar Liputo, Asna Kasim, Amelia Bau, Sri Winarti Saini, Boby Liputo, Momy Mahmud Ali, Fony  Noviani Kunu, Moh Dewanta Dengo, dan Reinaldy Zulkarnain Monoarfa.

Saat pengambilan sumah ini, saksi Rifaldi Bahsoan belum mengahadiri pemeriksaan saksi, terkait dirinya sebagai mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, menuryt informasi yang bersangkutan tidak berada di Gorontalo

Dalam pemeriksaan para saksi jaksa menjejal pertanyaan terkait proses pencairan dana proyek dan dokumen yang mendukung sampai dana bisa dicairkan, dalam pengajuan setiap termin penagihan, di dinas PUPR Kota Gorontalo, dari pelaksana, yakni terdakwa Abimanyu sebagai kuasa direktur PT Raja.

Lihat Juga  Harga Cabe Rawit di Gorontalo Mulai Naik, Diskumperindag Intensifkan Pemantauan

Saat berita ini dimuat, pemeriskaan sementara berjalan, karena sudang dibuka pada pukul 14.00 Wita.

Yang menarik dalam pemeriksaan saksi dalam beberapa pekan mendatang terkait pencairan proyek yang mencapai 12 milyar, oleh kuasa direktur abimanyu dan aliran dana tersebut, bakal terkuat, sebagai mana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

Ada dua pihak yang menerima aliran dana dengan jumlah terbilang besar, karena terdakwa Abimanyu, saat pengajuan setiap termin pekerjaan melalui rekening PT Raja, setelah dilakukan penarikan, uang tersebut, langsung dipindah buku dan disetor ke rekeing PT Azwa Utama,  serta penyerahan uang cash ke Romie  Rifkie Widhysunu sebagai Direktur PT Azwa Utama.

Lihat Juga  Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Beras Cadangan Pangan di Limboto

Berlanjutnya persidangan ini, setelah putusan selah, ditolak oleh Majelis Hakim Tipikor, untuk dilakukan peneriksaan materi perkara, akan terkuak. Siapa dan apa peran terdakwa Abimanyu, sekuat itukah dirinya, sehingga mampu memenangkan tender proyek senilai 35 milyar Revitalisasi Penataan Kawasan Perdagangan Kota Gorontalo, padahal ia hanya karyawan PT Azwa Utama yang kini tak di akui oleh mantan bosnya.(rdksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *