Kota Gorontalo, Medgo.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan surat edaran larangan buka puasa Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor : 38/Seskab/DKK/03/2023. Hal tersebut disampaikan oleh Mendagri Tito pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, Senin (27/3/2023).
“Berkaitan dengan kegiatan buka bersama ini, sekali lagi secara tegas yang dilarang adalah pejabat dengan ASN dan staf-stafnya. Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut pada 24 Maret 2023 kepada rekan-rekan Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia,” tegas Tito.
Mantan Kapolri itu juga menjelaskan akan mengeluarkan dua surat edaran lainnya kepada pemerintah daerah. Yakni edaran memperbanyak memberi bantuan sosial selama bulan Ramadan dan surat edaran terkait arahan kegiatan buka bersama masyarakat kurang mampu serta anak-anak yatim.
“Akan ada dua surat edaran yang akan saya keluarkan, pertama memperbanyak bansos baik tunai dan non tunai (sembako), serta buka bersama dengan masyarakat kurang mampu, anak yatim, kaum dhuafa, yang diupayakan untuk dilaksanakan di tempat-tempat mereka, seperti di panti asuhan dan lain-lain,” imbuhnya.
Tito berpendapat pemberian bansos kepada masyarakat kurang mampu dapat berdampak pada pengendalian inflasi di daerah. Bantuan dalam bentuk uang tunai dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sementara non tunai atau sembako dapat membantu ketahanan pangan masyarakat.
Menindaklanjuti hal ini, Penjagub Hamka mengatakan Pemprov Gorontalo sendiri sudah melaksanakan buka puasa bersama dengan anak yatim sejak awal ramadan kemarin.
“Mengenai buka puasa dengan masyarakat itu kan nanti akan ada surat edaran dari pak menteri, yang pasti buka puasa bersama antar ASN itu tidak boleh, yang boleh itu dengan masyarakat seperti anak yatim. Seperti apa yang sudah kita lakukan tadi malam, mengundang anak-anak yatim untuk buka bersama,” tutur hamka.