SEMARANG, MEDGO.ID – Untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, Kombes Pol. Mukiya, S.Pdi. Rabu, (2/3/2022).
Lebih lanjut Kombes Pol. Mukiya mengatakan bahwa Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi melalui pesan WhatsApp (WA) dengan nomor 0813-8663-3046, dan nomor telepon (024) 844-9329.
Hotline layanan tersebut, imbuh Kombes Pol. Mukiya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian.
“Saya berharap warga Jateng untuk tidak ragu-ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya di wilayah Polda Jateng. Sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari 2022, respon masyarakat Jateng cukup baik”, ungkap Kombes Pol. Mukiya.
Menurut Kombes Pol. Mukiya, hingga hari ini sudah ada sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp, dan semuanya mendapatkan respon serta sudah ditindaklanjuti. Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kita juga menjamin bahwa setiap konsultasi ataupun laporan dari masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi. Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram @bidpropam_polda_jateng dan Facebook di Bidpropam Polda Jateng”, kata Kombes Pol. Mukiya.
Lebih jauh Kombes Pol. Mukiya mengatakan bahwa sebelumnya Bidpropam Polda Jateng juga telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore, dimana melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
Dalam melakukan pengaduan, tandas Kombes Pol Mukiya, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengadu yaitu 1. Memiliki NIK sesuai KTP, 2. Foto wajah pelapor, 3. Kronologi, 4. Bukti yang jelas dan valid, serta 5. Saksi-saksi.
“Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik”, pungkas Kombes Pol Mukiya. (*).