Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Selama ini, pengumpulan dan pengelolaan zakat di wilayah Kota Gorontalo, masih menyisakan tanda tanya bagi masyarakat. Olehnya, lembaga pemungut zakat harus ada rekomendasi dari Kemenag dan Baznas
Pasalnya, masih juga terdapat pengumpulan zakat yang dilakukan oleh lembaga di luar institusi Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ketua BAZNAS Kota Gorontalo, Marzuki Pakaya, angkat bicara soal ini. Menurut Marzuki, tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat, terkecuali BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Pihak-pihak lain yang melakukannya tanpa Rekomendasi Kementerian Agama dan BAZNAS, adalah pelanggaran,” tegas Marzuki, saat menghadiri Rapat BAPEMPERDA DPRD Kota Gorontalo, belum lama ini di Aula II Kantor DPRD Kota Gorontalo, yang juga turut membahas RANPERDA tentang Pengelolaan Zakat di Kota Gorontalo.
Menurutnya, selama ini, BASNAZ, belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengumpulan dan pengelolaan zakat.
“Meski, rujukan kita secara nasional adalah Undang-undang nomor 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, tetapi untuk wilayah Kota Gorontalo, kita belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah. Memang sebelumnya ada PERDA, tetapi sudah lama dan saat lembaga ini masih bernama BAZDA,” tukasnya.
“Selama ini kami masih menggunakan hukum syari’ah dalam pengumpulan dan pengelolaannya,” jawab Marzuki, saat ditanya Ketua BAPEMPERDA, Darmawan Duming, soal payung hukum yang digunakan sementaa PERDA tentang Pengelolaan Zakat belum terbit.
Marzuki menjelaskan, selama ini pengumpulan zakat yang dilakukan oleh lembaga di luar BAZNAS dan LAZ, sudah ditangani dikembalikan lagi ke BAZNAS.
Diirinya meminta, kedepan, tidak akan ada lagi pengumpulan zakat yang dilakukan oleh lembaga di luar BAZNAS..
“Jangan lagi ada pengumpulan yang dilakukan oleh lembaga lain yang tanpa izin BAZNAS atau kementerian Agama. Sekali lagi saya tegaskan, ini adalah pelanggaran,” ketusnya.
Marzuki berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, secepatnya masuk dalam PROPEMPERDA, untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai mekanisme internal DPRD, agar kita BAZNAS segera memiliki payung hukum.
Dalam hal program, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian, ungkap Marzuki, BAZNAS Pusat menyatakan bahwa BAZNAS Kota Gorontalo layak untuk memperoleh Reward.
“Hanya saja, kendalanya, kita belum memiliki Perda yang memang sudah sesuai dengan kondisi sekarang. Itu faktor-faktor yang dinilai, selain dukungan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkas Marzuki ##. (Hans)