Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Pemerintah pusat telah menetapkan regulasi baru terkait pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam aturan itu, pemerintah daerah sudah tidak lagi leluasa dalam menggunakan dana tersebut.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk tidak lagi bergantung pada DAU.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Marten Taha saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyerapan Anggaran triwulan I, di Manado, Kamis (23/5/2024).
“Sudah tak relevan lagi kalau pemerintah daerah terlalu menggantungkan diri kepada DAU,” tegas Marten.
Marten menjelaskan bahwa regulasi terbaru pengelolaan DAU sudah tak lagi bersifat umum. Dimana saat ini, DAU dibagi menjadi dua kategori, yaitu DAU yang tidak ditentukan dan yang ditentukan.
“Dengan pengaturan DAU ini, kita menghadapi kondisi keterbatasan, tidak bisa lincah dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya
Wali kota dua periode itu menambahkan bahwa perubahan aturan ini jangan dijadikan penghalang bagi OPD dalam menyelenggarakan program pembangunan. Sebaliknya, ia mendorong OPD untuk lebih menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum optimal.
“Kita harus lebih banyak menggali potensi PAD yang selama ini tidak tersentuh. Insya Allah dengan PAD itu, bisa menunjang program pembangunan,” ujar Marten.
Marten berharap dengan pendekatan ini, Kota Gorontalo dapat terus melanjutkan program-program pembangunan tanpa ketergantungan berlebihan pada DAU, sehingga menciptakan kemandirian dan keberlanjutan finansial bagi daerah.