Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Seorang mahasiswa dengan inisial NPP (20) ditangkap oleh Polsek Dungingi setelah terbukti menggadaikan laptop milik rekannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kasus ini pertama kali terungkap ketika NPP meminjam laptop dari seorang korban berinisial M pada 31 Mei 2024, dengan alasan untuk menyelesaikan tugas akhir kuliah.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH, melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy Yusri Pidu SH, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laptop dari korban, NPP malah menggadaikannya di salah satu tempat gadai dengan harga 2 juta rupiah. “Ada tujuh mahasiswa yang menjadi korban penipuan NPP, dengan total kerugian mencapai 35 juta rupiah,” ungkap Ipda Roy.
Kasus ini terungkap setelah korban M mengetahui laptopnya telah digadaikan dan segera melaporkannya ke Mapolsek Dungingi. Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian berhasil menemukan enam korban lainnya dengan inisial WM, AI, AL, AH, W, dan FAM, yang semuanya mengalami modus penipuan serupa oleh NPP.
Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu, menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari M, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi enam korban lainnya. NPP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Dungingi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)