Limboto, MEDGO.ID — Pemerintah pusat mengucurkan anggaran khusus bagi daerah, dalam program PEN (Pemulihan ekonomi nasional), terutama sektor kesehatan.
Masing-masing daerah mendapatkan pinjaman keuangan melalui PEN, agar dengan leluasa setiap kepala daerah melakukan inovasi, dalam membangun daerah, tanpa terganggu adanya pandemi covid-19.
Kabupaten Gorontalo merupakan salah satu daerah yang mendapatkan kucuran dana milyaran rupiah melalui program pinjaman PEN ini.
Tentu, dalam penggunaannya, tetap menjaga azas manfaat bagi masyarakat, dan pengelolaanya secara bertanggung-jawab, yang jauh dari praktik KKN (Korupsi, kolusi dan nepotisme).
Sejak awal sosialisasi, yang diikuti oleh sua daerah, sebelum mendapat kucuran dana PEN ini, sudah diberikan pembekalan khusus dalam pengelolaan dana ini. Terlebih, secara bersama berkomitmen menegkkan prinsip anti korupsi, agar sasaran memulihkan ekonomi nasional dengan adanya anggaran ini, dapat tercapai.
Namun, hal ini jauh panggang dari api. Belum dirasakan oleh masyarakat, melalui program dibidang kesehatan, ULP (unit layanan pengadaan) barang dan jasa Kabupaten Gorontalo. Sebagai pihak yang melalukan lelang pekerjaan yang bersumber dari dana PEN ini, sudah tercium aroma tak sedap, praktik busuk, yang sepertinya menghalalkan tujuan, di atas kertas terlihat sudah sesuai kulifikasi lelang. Padahal, kedalam masih saja menjalankan praktik buruk dalam lelang proyek RS boliyohuto senilai 34,5 milyar, angka yang tak sedikit jumlahnya.
Sesuai jadwal proyek RS Boliyohuto ini, sudah diumumkan pemenang, namun tiba-tiba hilang, dan muncul keterangan evaluasi ulang.
Emang, proses evaluasi itu tak dapat dilakukan diawal, dan kejanggalan tak dapat membelalak mata ULP Pokja RS boliyohuto, sampai ada yang terlewatkan, nanti ada yang menyanggah kemudian, baru kejanggalan itu tampak jelas. Apa nanti setelah diadukan ke Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi dan KPK baru dilakukan evaluadi lagi?
Bukankah dalam dokumen kulifikas i sistem gugur seperti yang terpampang dalam pemgumuman lelang jelas menyebutkan, bahwa perusahaan yang memgikuti lelang wajib memiliki kemampuan dasar (KD) yang sesuai peraturan jasa konstruksi.
Dalam aturan bilamana nilai proyek RS boliyohuto 34,5 milyar, berarti kemampuan dasar peserta lelang minimal memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi bangunan kesehatan senilai 12 milyar.
Dengan demikian kemampuan dasar dikalikan tiga, maka perusahaan tersebut dapat dianggap mampu melaksanakan pekerjaan, saat ditetapkan sebagai pemenang lelang nantinya.
Masih terngiang dalam benak bagaimana lelang proyek Pasar Sentral Kota Gorontalo, pihak kontraktornya mundur, terkait adanya manipulasi dokumen kemampuan dasar yang direkayasa, agar syarat kulifikasi lelang dapat terpenuhi, yang akhirnya pedagang selaku rakyat, harus menanggung dan memperpanjang penderitaan. Akibat praktek kotor para oknum aparatur sipil negara yang diamanahi melakukan lelang proyek tersebut.
Harusnya, ULP Kabgor membaca dan mengambil pelajaran dari praktek kotor tersebut, supaya tak terkesan bahwa panitia melakukan praktik kotor dalam menjalankan tugas sebagai panitia lelang.
Terkait dengan lelang proyek RS boliyohuto 34,5 milyar ini, pihak Kepala ULP Kabupaten Gorontalo Herdiyanto Kodai, rupanya menghindar dari kejaran wartawan saat akan dilakukan konfirmasi, terkait lelang proyek ini yang diduga bermasalah ini., saat dihubungi Rabu (21/07/2021)
Telpon tak digubris, pesan whatsapp terkirim namun tak mau dibaca, ada apa dengan ULP Kabgor ini. Namun demikian, adalah hak mereka untuk tak mau bicara ke masyarakat terkait adanya dugaan KD yang tak memenuhi kulifikasi pemenang lelang, yang harus dievaluasi lagi. (MDG)