Gorontalo, Medgo.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea (AD), resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan delik pidana pencemaran nama baik, baik oleh Polres Gorontalo Kota, dan Polda Gorontalo.
Seperti ang diberitakan sebelumnya, bahwa dua status tersangka kepada dirinya, atas laporan Suslianto SH (Belakangan Rusli Habibie), dengan bukti berupa rekaman wawancara, saat AD menggelar konferensi pers, usai persidangan Korupsi GORR, pada awal Januari 2021 lalu.
Saat itu, ia menyampaikan beberapa hal kepada wartawan, dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, khusunya komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan. Ia mengomentari persidangan itu, sebab terungkap beberapa fakta, dan juga ulasan Majalah Tempo menjadi bahan yang disampaikan dalam wawancara tersebut.
Tak diketahuinya, rekaman tersebut beredar sampai ke Ishak Liputo, yang dikirim kepadanya. Dengan pesan agar AD meminta maaf, yang telah menyinggung Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Tanggapannya, ia tak bersedia. Tentu konsekuensi hukum dilaporkan dirinya oleh OPS selaku paman Rusli Habibie.
Entah apa penyebabnya, sampai laporan OPS tak dilanjutkan, menyusul kemudian laporan Suslianto SH, kata Adhan. Sebagai warga negara yang baik, yang taat hukum Adhan yang merupakan mantan Walikota Gorontalo, memenuhi panggilan penyidik Polres Gorontalo Kota, dan tertulis laporan Suslianto SH.
Seperti disampaikan Adhan, bahwa saat penyidik mentapkan dirinya sebagai tersangka, ia tak keberatan untuk diperiksa, asal berdasarkan pemeriksaan awal, atas laporan Suslianto. Namun ia heran, kenapa kita pemeriksaan dirinya status tersangka, disebutkan laporan Rusli Habaibie.
Ini aneh, menurut AD, sebab harusnya, dalam perkara pencemaran / penghinaan terkait pejabat, seharusnya yang bersangkutan melaporkan. Katakanlah, memang Rusli Habibie sudah melapor, namun kenapa pada proses penyidilikan ia tak dimintai keterangan dulu. Bukan keberatan dengan proses penetapan dirinya sebagai tersangka, namun dalam penegakkan hukum hendaknya, sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Laporan kedua, adalah Rusli Habaibie yang melaporkan langsung ke Mapolda Gorontalo yang diberitakan dibanyak media online gorontalo, dengan tindak pidana pencemaran nama baik / penghinaan, kata Adhan.
Lantas, apakah status dua tersangka membuat Adhan Dambea kapok bersuara anti korupsi. Dengan santai, ia menguratakan akan terus kosisten menyuarakan hal itu, sebab inilah penyeab rakyat kita miskin.
Untuk aparat Kepolisian tanggapannya, justru ia berterima kasih, karena penetapan dirinya sebagai tersangka, hanya pada perkara pidana pencemaran nama baik. Biarkan saja itu, asal bukan kasus korupsi, yang dituduhkan kepada dirinya.
Nah itulah sebabnya, besok akan melaporkan GL alias Ghalib atas tuduhan yang tak terbukti, dengan cara menyebarkan kepada masyarakat bahwa dirinya melakukan korupsi, mulai dari SPPD Fiktif, penjualan aset lahan RS Aloei Saboe (Yang kini jadi Mall Gorontalo) dan lainya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti laporanya nanti, tanpa memandang siapa yang melapor.
Saat, ditanya bagaimana langkah hukum dengan status tersangka dirinya, ia prinsipnya akan siap menghadapi, apapun resiko yang akan diterima. “Saya sudah biasakan tidur dikamar tak pakai AC (pendingin ruangan),” tutupnya.(RM)