Pohuwato, MEDGO.ID — Suasana duka menyelimuti Desa Teratai dan Desa Marisa, Kabupaten Pohuwato, setelah dua warganya, Risman Abdul Azis (32) dan Arfan Sumaila (36), meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kamis (30/10).

Risman dan Arfan, yang sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal, menjadi korban longsor saat sedang mencari rezeki di lokasi yang berbahaya tersebut. Menurut keterangan polisi, longsor terjadi sekitar pukul 13.00 Wita saat korban sedang memukul material yang diduga mengandung emas.
Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih untuk segera memakamkan jenazah kedua korban. Kejadian ini menjadi pukulan berat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum. Pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mencari mata pencaharian yang legal dan aman. Aktivitas PETI sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.(*)













