Bonebol, MEDGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango telah mengambil langkah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Poowo Barat setelah adanya temuan ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketidaksesuaian tersebut terjadi karena beberapa pemilih menggunakan hak pilih tanpa memenuhi syarat yang sesuai dengan prosedur pemilihan.
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofian Jama, menjelaskan bahwa tiga pemilih menggunakan hak pilihnya meskipun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut. Hal ini disebabkan oleh kebijakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memperbolehkan pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya dengan mengacu pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), meskipun seharusnya mereka tidak termasuk dalam DPT.
Lebih lanjut, Sofian menyatakan bahwa beberapa pemilih yang dilayani oleh KPPS berasal dari luar wilayah, seperti Kabupaten Gorontalo, Buol, dan Manado, dan tidak termasuk dalam DPT Poowo, Pauwo, dan Padengo. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada KPU, yang memutuskan untuk melaksanakan pemilihan ulang di TPS yang terkena dampak ketidaksesuaian tersebut.
“Tim pengawas pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pemungutan suara ulang di TPS yang terdampak. Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian dalam proses pemilihan,” kata Sofian, Kamis (22/02).
Hingga pukul 10.00 Wita, tercatat 140 pemilih telah mencoblos, sedangkan jumlah DPT dan DPTb di TPS itu mencapai 236 orang.
“Kami berharap jumlah pemilih yang hadir pada pemungutan suara ulang tidak akan terlalu berbeda dengan jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya pada tanggal sebelumnya,” tambah Sofian. (IH)