Jakarta, MEDGO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang mengguncang lembaga pemerintahan. Kali ini, Selasa (19/03), giliran Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Fadel Muhammad Al-Haddar, yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad dijadwalkan berlangsung hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Namun, proses pemeriksaan tersebut terpaksa ditunda karena Fadel Muhammad sedang melaksanakan ibadah umrah.
“Saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad dijadwalkan guna mengungkap lebih lanjut peran serta dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat di tengah pandemi COVID-19 pada tahun 2020, di mana APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis yang berjuang di garis depan penanganan pandemi.
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus tersebut. Nilai proyek pengadaan APD yang diselidiki mencapai angka yang signifikan, mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak hanya memeriksa potensi korupsi dalam pengadaan APD, tetapi juga mendalami aspek-aspek lain seperti harga dasar untuk pembuatan APD serta aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut. Beberapa saksi penting yang telah diperiksa termasuk Direktur Utama PT Dae Dong International, Jum Sook Kang, pengurus PT Permata Garment, Bambang Eka Hanjayanto, serta Kepala Biro Keuangan BNPB, Tavip Joko.
Meskipun pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad ditunda, KPK berkomitmen untuk menjadwalkan ulang proses pemeriksaan guna memperjelas dan mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya keras KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)