Jakarta, MEDGO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan intensif terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam upaya mengusut lebih lanjut kasus yang mencengangkan ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci, yakni Fadel Muhammad AL-Haddar, Wakil Ketua MPR RI, serta Imam Rahadian P, seorang staf dari PT. Dunia Transportasi Logistik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya pada Rabu (20/03).
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Fadel Muhammad AL-Haddar (Wakil Ketua MPR RI) dan Imam Rahadian P (Staf PT. Dunia Transportasi Logistik),” ucapAli Fikri.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenkes selama periode 2020-2022. Meskipun demikian, KPK belum secara langsung mengungkapkan identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Diketahui bahwa kasus korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan APD COVID-19 senilai Rp3,03 triliun untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 5 juta set APD. Dari total anggaran tersebut, diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp625 miliar. Langkah penyelidikan yang diambil oleh KPK telah mencakup penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sebuah ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta rumah dari para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan jejak aliran dana kepada berbagai pihak. Selain itu, juga terungkap adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (*)