Kontroversi UU Ciptaker

Oleh: Elnino Mohi

(Semoga dibaca tuntas, dengan kepala dingin, sebelum diberi komen)

UU Cipta Kerja telah menuai kontroversi sejak awal diusulkan oleh Presiden/Pemerintah. Wajar, apalagi dalam kondisi yang serbasulit di zaman covid ini, salah paham atau selisih pendapat mudah terjadi. Juga karena UU ini begitu gemuk karena merevisi puluhan undang-undang yang ada. Ia mengatur banyak hal.

Di sisi lain, situasi yang serba sulit ini membutuhkan undang-undang yang memudahkan iklim usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar. Supaya tidak dipersulit oleh ribetnya urusan administrasi seperti perizinan yang birokratis sebagaimana dapat kita temukan dalam pesan paling awal UU ini:

“Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.”

Saya, Elnino, ada di Fraksi Partai Gerindra. Walaupun tidak ditugaskan dalam Panja pembahasan RUU Ciptaker, saya dan banyak kawan anggota DPR tentu saja menjadi sasaran tempat orang bertanya, setidaknya di daerah pemilihan masing-masing. Padahal, seperti yang mungkin sebagian dari Anda sudah tahu, semua RUU, termasuk Omnibus Law Ciptaker ini, memiliki prosedur. Omnibus Law Ciptaker ini misalnya, ia dibahas di Baleg, khususnya di Panja, baru kemudian dibawa ke Paripurna. Jadi bagi anggota seperti saya yang tidak terlibat di Baleg maupun Panja memang agak kesulitan untuk secara detail memberikan jawaban memuaskan kepada para konstituen saya yang bertanya. Hal ini harus jujur saya akui. Karena itu saya bertanya juga kepada kawan2 DPR mengenai UU ini, juga membaca semua pasalnya, sebelum akhirnya menuliskan apa yang sedang Anda baca ini.

Sewaktu kampanye, janji saya hanya satu, yaitu “menjadi wakil rakyat Gorontalo di DPR RI dalam koridor Partai Gerindra.” Karena itu, sebagai tanggungjawab saya, berikut saya paparkan dua hal: (1) Poin-poin Fraksi Gerindra dalam Ciptaker, (2) Jawaban atas beberapa pertanyaan mengenai isu-isu seputar UU Ciptaker.

Berikut pointers Fraksi Gerindra sebelum menyatakan setuju terhadap UU Ciptaker:

A. RUU Ciptaker harus memberi kemudahan berusaha yang diharapkan memberbaiki iklim berusaha dengan sistem perizinan yang akuntabel.

B. Problem tumpang tindih regulasi dan birokratisasi harus dapat diselesaikan dengan UU Ciptaker sehingga ego sektoral yang selama ini menjadi masalah berhasil disatukan.

C. Pembahasan Ciptaker juga memperhatikan masyarakat kecil, seperti memprioritaskan UMKM yang dimiliki masyarakat.

D. Mengenai perlindungan masyarakat di kawasan hutan, harus dipastikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan keterlanjuran lahan di kawasan hutan, serta menghapus ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan. Masyarakat mesti diberikan haknya, bukan diambil haknya, dan itu dilakukan melalui pengaturan RT/RW, penataan kawasan dalam kebijakan satu peta (one map policy).

BACA JUGA :  Amnesia Kepahlawanan

E. Dari Segi Perumahan, UU Ciptaker harus dapat mempercepat pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan mempercepat reformasi agraria serta redistribusi tanah kepada masyarakat yang dilakukan oleh bank tanah, bukan mengambil tanah masyarakat.

F. Kesepakatan dengan buruh merupakan garis perjuangan Partai Gerindra, terkait klaster ketenagakerjaan sudah kami suarakan dan kami perjuangkan dengan beberapa hal telah dikembalikan ke UU yang memang sudah ada sebelumnya (existing).

G. Tentang PHK dan syarat-syaratnya, semua sudah dikembalikan ke UU existing. Tidak ada yang berubah sama sekali. UU Cipta Kerja telah menegaskan untuk tidak menghilangkan hak cuti haid & cuti hamil yang sudah diundang-undangkan oleh UU Ketenagakerjaan. Satu-satunya yang berpengaruh kepada teman-teman buruh adalah menyangkut jumlah pesangon. UU ini juga mengharuskan Negara hadir ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan, yaitu orang yang kehilangan pekerjaan mesti dijamin oleh negara dan harus dapat dinikmati oleh yang bersangkutan beserta istri/suami dan anak-anaknya.

H. UU Pendidikan kembali ke existing.

I. UU Pers kembali ke existing.

J. Sebagai keberpihakan kepada nelayan terkait penyederhanaan perijinan berusaha untuk kapal perikanan, para nelayan diberikan kemudahan melalui satu pintu, yaitu di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

K. Terdapatnya kemudahan dan penyederhanaan proses dalam sertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam sertifikasi jaminan produk halal, dimana UMK tidak dikenai “Biaya Sertifikasi Halal”, juga dipermudah dan diperluas dengan lembaga pemeriksa ke-halal-an yang bisa dilakukan oleh ormas Islam maupun perguruan tinggi. Namun tetap fatwanya dari MUI.

L. Terkait peran fungsi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam bingkai NKRI, tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

M. Sistem sanksi yang menekankan kepada keadilan restoratif, dengan basis administrasi tetapi tingkat terakhir tetap sanksi pidana apabila terkait lingkungan hidup maupun kecelakaan kerja

N. UU Cipta Kerja harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja/buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional. Pembangunan ekonomi, tumbuh merata secara nasional sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

O. Fraksi Partai Gerindra DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan formulasi, sinkronisasi dan harmonisasi UU Cipta Kerja dalam NSPK dan aturan turunannya (PP/Perpres/peraturan lainnya), agar dapat diberlakukan teknisnya secara adil dan dirasakan oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Amnesia Kepahlawanan

*

Ada sejumlah pertanyaan umum yang sejak kemarin saya terima. Berikut ini saya susun beserta jawaban yang dapat saya berikan.

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar: Uang pesangon tetap ada. Pasal 89 (Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003), dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah ketentuan tentang Upah Minimum dihapus? Yang benar: Upah Minimum tetap ada. Diatur dalam pasal 88 sampai 92 (halaman 435-448. Untuk pertama kali sejak UU ini, yang berlaku adalah upah minimum yang sesuai UU sebelumnya (UU 13/2003). Pasal 89: (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam? Yang benar: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan (a) satuan waktu; dan/atau (b) satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi? Yang benar: Hak cuti tetap ada. Pasal 89 (Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003): (1) Pengusaha wajib memberi (a) waktu istirahat; dan (b) cuti. (3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup? Yang benar: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pasal 89 (Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003) : Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap? Yang benar: Status karyawan tetap masih ada. Pasal 89 (Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003): (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak? Yang benar: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Pasal 90 (Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Amnesia Kepahlawanan

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar: Jaminan sosial tetap ada. Pasal 89 (Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004): Jenis program jaminan sosial meliputi: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan hari tua; (d) jaminan pensiun; (e) jaminan kematian; (f) jaminan kehilangan pekerjaan (Apabila ada yang kehilangan pekerjaan, maka dia harus dapat jaminan yang bisa dinikmati oleh dirinya sendiri, istri, dan anak-anaknya)

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian? Yang benar: Status karyawan tetap masih ada. Pasal 89 (Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003): Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk? Yang benar: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan. Pasal 89 (Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003): Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK? Yang benar: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti? Yang benar: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

*

Kawan2, UU ini bukan kitab suci. Dia bisa diubah kapan saja ketika ditemui ada kekeliruan yang tidak bisa diterapkan di lapangan. Yang baik, kita tetap teruskan. Yang keliru, kita perbaiki.

Menurut saya pribadi, UU ini memang kurang sosialisasi, sejumlah redaksi pasal-pasal mungkin ambigu atau dianggap tidak tepat guna, maka menimbulkan kecurigaan maupun prasangka. Bagi sahabat yang membaca betul isi UU ini, tentu masukan maupun kritiknya pasti akan bersifat membangun dan untuk memperbaiki norma-norma yang mungkin saja keliru.

Jika ada yang kawan-kawan inginkan diperbaiki, silahkan disebut di pasal mana , dan seperti apa redaksi yang diinginkan, agar lebih mudah kita bahas. Kita juga punya jalur konstitusional untuk digunakan yaitu Mahkamah Konstitusi. Sepanjang belum ada keputusan final, UU ini masih dapat digugat untuk diperbaiki sesuai dengan kebutuhan sosial-ekonomi kita.

Tabik….
Elnino Mohi