Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polda Jateng

SEMARANG, MEDGO.ID – Enam orang pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, yang merupakan komplotan lintas provinsi (Jawa Barat dan Jawa Tengah), akhirnya berhasil diringkus oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng.

Enam orang yang diamankan yaitu MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang lainnya yang berasal dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yaitu MU, SYD, dan AR. Akan tetapi dari enam pelaku tersebut tidak semuanya ikut di semua TKP

Demikian yang diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at (1/10/2021), di Mapolda Jateng.

Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp. 849,4 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong, Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen l, Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.

“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.

Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.

“Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD”, tandas Kombes Djuhandani.

Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.

“Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” tambah Ditkrimum Polda Jateng.

Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.

“Para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun”, pungkas Kombes Pol Djuhandana. (*).