Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan SMA Negeri 2 Tilamuta

Boalemo, MEDGO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi SMA Negeri 2 Tilamuta pada Jumat (14/6/2024) untuk membahas masalah kepemilikan lahan sekolah tersebut. Kunjungan ini diterima dengan hangat oleh Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tilamuta.

Ketua Komisi I, AW Thalib, mengungkapkan keprihatinannya mengenai lahan sekolah yang masih dimiliki oleh seorang warga dan belum dibayar oleh pemerintah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta (Nomor 6/Pdt.G/2019 Tmt), Pengadilan Tinggi Gorontalo (Nomor 10/PDT/2020/PT GTO), dan Mahkamah Agung (Nomor 715 K/Pdt/2021), pemilik lahan memenangkan gugatan kepemilikan tanah tersebut. Hal ini menyebabkan status tanah SMA Negeri 2 Tilamuta bukan milik pemerintah dan berpotensi menimbulkan penggusuran di kemudian hari.

AW Thalib menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera menyelesaikan masalah ini karena sudah menjadi tanggung jawabnya. “Langkah yang harus ditempuh adalah pemerintah provinsi yang menangani persoalan ini,” ujar Thalib.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Komisi I juga mendorong pemerintah provinsi untuk segera memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan. Thalib menambahkan, “Alhamdulillah, pemilik lahan tidak mendesak saat ini, namun kita harus mengantisipasi jika suatu saat dia mendesak dan meminta eksekusi, tentu ini akan menjadi masalah baru.”

Dengan demikian, Komisi I berharap pemerintah provinsi dapat bertindak cepat untuk menyelesaikan sengketa ini demi kelancaran proses belajar mengajar di SMA Negeri 2 Tilamuta.