Komentar Miring Tentang Operasi Yustisi, Pria Ini Dijerat UU ITE

PADANG, MEGDO.ID – Kembali UU ITE memakan korban, Polresta Padang menetapkan tersangka berinisial GN (23) yang di tangkap pada Rabu (02/12) terlibat kasus ujaran kebencian di media media sosial lantaran protes tentang operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

“Sudah ditetapkan tersangka, dia dijerat undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara”, kata Kompol Rico Fernanda selaku Kasat Reskrim Polresta Padang, Kamis (03/12).

UU ITE

Rico mengungkapkan, ujaran kebencian yang dilakukan tersangka berupa komentar pada akun Instagram Polresta Padang. Padahal, postingan tersebut berupa kegiatan operasi yustisia yang dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Dia memberikan tanggapan yang mengatakan operasi yustisi yang digelar pemerintah ini pilih-pilih dan covid-19 tidak ada dan Tersangka juga membandingkan kenapa ada operasi yustisi, sedangkan Pilkada tetap dilaksanakan”, ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tersangka juga berkata kasar dan kotor terhadap pemerintah dan tidak setuju penerapan masker dan juga tidak menggunakan masker selama pemerintah tetap melaksanakan Pilkada Serentak 09 Desember 2020 mendatang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 27 tentang Perbuatan Yang Dilarang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Asep)

Editor : Surya Hadinata