JAKARTA, MEDGO.ID – Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal, yang ternyata ikut membuka peluang dan pintu investasi pada industri minuman keras (miras) sampai eceran.
Investasi pada industri minuman keras (miras) hingga eceran, adalah salah satu buah dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang nampak sangat jelas lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, di Jakarta, Minggu (28/2/2021). Seperti dilansir dari RRI.co.id.
“Saya kecewa dan saya juga tidak mengerti dengan keputusan pemerintah, yang saat ini menempatkan industri minuman keras ke dalam kategori bidang usaha terbuka, padahal sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup”, ungkap Anwar Abbas.
Abbas menduga kuat, mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut Abbas, dikarena lkan pemerintah melihat industri miras ini sebagai salah satu industri yang masuk ke dalam daftar positif investasi (DPI), yang terhitung sejak tahun 2021.
“Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat, seharusnya tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta berpotensi menimbulkan kemudharatan bagi rakyatnya. Tapi di situlah anehnya, dimana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut “, tandas Anwar.
Anwar Abbas yang juga merupakan Wakil Ketua Umum MUI, melihat bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha.
“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas”, tegas Abbas.
Oleh karena itu, lanjut Abbas, dengan kehadiran kebijakan itu, dirinya melihat bahwa bangsa ini, sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.
“Di mulutnya, mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, akan tetapi dalam praktiknya, yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia”, tutup Anwar Abbas.
Diketahui, Perpres Nomor 10/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang merupakan penjabaran dari Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan bahwa usaha industri minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.(*)