Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
banner 250x250
Berita  

Kesaksian Ahli BPKP Lemah, Sidang Bansos Bone Bolango Akan Hadirkan Ahli Pidana Pekan Depan

Gorontalo, MEDGO.ID  — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012, Senin (26/5) kemarinkembali menjadi perhatian publik. Kali ini dihadirkan kesaksian ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wisnu Adji. dipertanyakan dalam persidangan.


Ahli yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan ini secara konsisten mendasarkan dugaan kerugian negara pada aspek administratif, seperti tidak adanya proposal dan melebihi batasan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.

Website Murah dan Domain

Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa seluruh bantuan tersebut telah diatur secara sah dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar hukum tertinggi dalam tata kelola keuangan daerah,” kata penasehat hukum Hamim Pou, Regilando Sultan.

Nampak Saksi Ahli dari BPKP, memberikan kesaksian melalui zoom

Dalam sidang tersebut, terlihat Majelis hakim aktif menguji validitas pandangan saksi ahli, termasuk mempertanyakan apakah bantuan yang telah tertata dalam APBD bisa dianggap melanggar SK Bupati.Dalam hampir seluruh pertanyaan penting — termasuk apakah ada pemotongan dana, keterlibatan Bupati, atau kerugian negara secara nyata — saksi menjawab tidak ada atau menyatakan ‘tidak berpendapat’. Sikap ini menimbulkan keraguan atas independensi serta bobot argumentasi hukum dari kesaksian tersebut.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kesaksian ini justru memperkuat argumen pembelaan, mengingat bantuan disalurkan secara nyata, diterima utuh, dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terjadi penyimpangan oleh pejabat eksekutif, apalagi tindakan yang mengarah pada memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Lihat Juga  Modus Ibadah Furoda Murah, Polisi Ungkap Penipuan Haji oleh Anggota DPRD Gorontalo


Situasi ini memunculkan pandangan bahwa kasus yang menimpa terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif ketimbang pidana. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut tidak adanya kerugian negara pun memperkuat simpulan bahwa perkara ini tidak memiliki dasar kuat untuk dilanjutkan sebagai tindak pidana korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana yang akan dihadirkan oleh pihak kejaksaan. Publik dan kalangan profesional hukum terus mencermati jalannya persidangan yang dinilai sebagai ujian integritas penegakan hukum dan perlindungan terhadap pemimpin yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *