Gorontalo, MEDGO.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea , hari ini menjalani sidang putusan Perkara Pencemaran Nama baik dan ITE , atas laporan mantan Gubernur Rusli Habibie kini mencapi tahap akhir persidangan.
Pemeriksaan yang berpangsung cukup lama, ini dituntut oleh jaksa dengan kurungan badan 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, akan menjadi putusan yang kontroversial, sebab hak imunitas anggota DPRD dalam perkara ini, seperti nya tak diindahkan oleh pihak penyidik, sehingga perkara ini sampai ke pengadilan.
Dalam pembelaan melalui penasihat hukumnya, Adhan menguraikan bahwa ia semestinya tak dipidana, sebab sementara menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD untuk mengawasi anggaran pendapatan belanja negara (APBD), ini salah satu tugas dewan dari tiga fungsi; bugudting, legislasi dan pengawasan.
Ada dua point yang menjadi keberatan Rusli Habibie, pertama , wawancara wartawan kepada Adhan saat selesai persidangan Perkara Korupsi GORR terdakwa Asri Wahyuni Banteng . Kedua, dugaan penyalahgunaan 53 milyar yang disampaikan terdakwa Adhan melalui wawancara wartawan media online di Mary Coffe Kota Gorontalo.
Tuntutan sudah disampaikan, oleh jaksa, pembelaan oleh pensihat hukum sudah diuraikan dalam persidangan perkara ini. Keputusan majelis hakim yang adil ditunggu oleh masyarakat, untuk menjamin rasa keadilan bagi publik.
Kita tunggu, seperti apa putusan majelis hakim pengadilan negeri kelas IA Kota Gorontalo, yang dimilainpasa pukul 13.45 WITA. Sudang putusan sempat tertunda sebab salah satu majelis masih berada diluar daerah.
Saat mengahdiri sidang putusan terdakwa Adhan Dambea mengenakan pakaian dinas anggota DPRD dan mengenakan pin anggota, sama seperti menghadiri paripurna dewan.
Semoga putusan ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya semangat pemberantasan korupsi dibumi gorontalo yang masih bertengger dlam 5 daerah termiskin secara nasional.(MDG)