Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kejari Kota Probolinggo Periksa Mantan Ketua KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Probolinggo, Medgo.ID —  Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memeriksa mantan Ketua KONI Kota Probolinggo, Dodik Rahadian Juniardi, yang menjabat pada periode 2022–2024.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, pada Kamis (22/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana hibah KONI.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Dodik diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan proses pemeriksaan berlangsung cukup lama.

Lihat Juga  UNG Genjot Kualitas, 55 Persen Prodi Ditargetkan Berstatus Unggul

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga sore hari masih berlangsung,” ujar Herdiawan saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengelolaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo. Penyidik juga mendalami peran pengurus KONI terkait penggunaan anggaran tersebut, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan peruntukannya.

Hingga Kamis sore, Kejari Kota Probolinggo belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan pemanggilan saksi lainnya yang dinilai mengetahui atau terkait dengan pengelolaan dana hibah KONI.

Lihat Juga  Tiga Tersangka Judi Pohuwato Dilimpahkan, Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

(Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *