Bukittinggi, (MEDGO.ID) — Sayang sungguh di sayang, bocah ingusan ini yang diketahui namanya inisial M (15) harus berurusan dengan hukum.
Anak lelaki yang masih belia ini hars menjadi ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) setelah tertangkap tangan oleh warga membobol kotak amal di masjid Jamik Tarok yang terletak di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi selasa malam (21/01)
Setelah menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas aksinya, wargapun melaporkan kejadian ini melalui call centre pelayanan polisi di (110), dan pada Selasa malam hari 23.30 WIB polres kota bukittinggi melalui satuan team opsnal cobra berhasil mengamankan ABH di lokasi kejadian.
Dari tangan ABH polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.938.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), sebuah palu martil yang digunakan ABH untuk mencongkel jendela mesjid dan membuka dua gembok kotak amal.
ABH yang masih duduk di bangku SMP salah satu sekolah paket di kabupaten Agam ini mengaku bahwasanya ia melakukan tindakan tak terpuji ini karena di ajak oleh 2 orang teman yang identitasnya sudah di kantongi polres Bukittinggi, yg pernah aman melakukan aksi pencurian kotak amal di tempat yang sama sebanyak dua kali sebelumnya.
Sambil menangis terisak, ABH yang merupakan anak ke tiga dari tiga bersaudara yang sudah babak belur ini mengaku menyesal dan berjanji tak kan mengulangi perbuatanya.
Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 , dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dengan syarat harus melalui pendampingan dengan Bapas.
” Kami menghimbau para pengurus mesjid di wilayah hukum Polres Bukittinggi maupun dimana saja agar tidak membiarkan uang terlalu lama dalam kotak amal agar tidak mengundang terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan” ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK mengakhiri Press Conference Siang ini. (Surya)