Jawa Tengah Serap Dana Desa 54,54 Persen Tertinggi Secara Nasional

SEMARANG, MEDGO.ID – Tahun 2021 Provinsi Jawa Tengah mendapatkan pagu Dana Desa (DD) sebesar Rp. 8,2 triliun, diperuntukkan bagi 7.809 desa yang tersebar di 29 kabupaten.

Hingga Juli 2021, Provinsi Jawa Tengah telah menyerap DD sebanyak 54,54 persen dan angka tersebut melebihi serapan secara nasional.
Dalam hal penyerapan DD, di tataran nasional, Jawa Tengah menduduki posisi paling tinggi, secara nasional penyerapan DD kurang lebih di angka 42 persen.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Sugeng Riyanto, seusai acara Rembug Desa Online bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (26/7/2021). Seperti dikutip dari jatengprov.go.id.

Terkait penggunaan DD untuk penanggulangan Covid-19, Sugeng mengatakan bahwa desa-desa yang ada di Jawa Tengah, telah mengalokasikan minimal 8 persen dari DD.

“Sudah melebihi dari pagu itu. Yang penting satu di Musdessus kan, mereka tetap taat asas patuh. Karena DD 8 persen penanggulangan Covid-19 sangat bervariasi. Dulu untuk aman dari Covid, sekarang sampai pemulasaraan jenazah, pemakaman belum lagi yang isolasi mandiri butuh dukungan logistik,” sebutnya.

Untuk penggunaan DD, lanjut Sugeng, juga bisa diwujudkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena hal itu juga sesuai dengan petunjuk dari Kementrian Desa dan Kementerian Keuangan.

“Sesuai peraturan dari dua kementerian tersebut, penggunaan DD untuk BLT, besarannya ditentukan sesuai besaran DD yang diterima. Untuk desa yang mendapat DD kurang lebih Rp 800 juta, maksimal 25 persen diperuntukkan BLT DD. Desa dengan DD Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar, harus alokasikan 30 persen, terakhir desa yang mendapatkan DD di atas Rp 1,2 miliar harus alokasikan 30 persen untuk BLT DD”, papar Sugeng.

Mengingat sekarang warga yang terdampak kian banyak, dan belum tentu terwadahi dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), tambah Sugeng, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa menerbitkan aturan baru.

“Pencairan BLT DD, sesuai dengan tahapan yang ada di desa masing-masing”, pungkas Sugeng. (*).