Gorontalo, MEDGO.ID — Sebagaimana diketahui dua laporan yang dituduhkan kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, oleh Susliyanto dan Gubernur Rusli Habibie di Polres Gorontalo dan di Polda Gorontalo. Memasuki persidangan perdana di PN Gorontalo.
Dari dua laporan ini, Adhan mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, dimana dirinya dianggap melakukan pencemaran nama baik atau melakukan penghinaan, terkait tugas sebagai aleg.
“Bahwasannya kenapa saya mau melakukan itu, karena saya mau ungkap dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi Gorontalo, dan selanjutnya yang ada di Kota Gorontalo,”ujar Adhan ketika diwawancarai awak media usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Gorontalo. Rabu, (06/04)
Hanya saja, dikatakan Adhan bahwa lain halnya dengan edaran Jaksa Agung, serta ditambahkan dengan edaran Bareskrim Polri nomor 345 tahun 2005 yang menyatakan bahwa semestinya perkara kasus korupsi di proses lebih awal dan selanjutnya kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Nah ini yang sudah terjadi, dan ini sudah disampaikan ke pihak polisi dan pihak kejakasaan itu resmi saya menyurat atau mengingatkan ini adalah aturan, tapi perkara ini sudah mengarah kesana, jadi tidak dihargai undang-undang yang ada, apalagi yang melapor Gubernur,” kata Adhan.
Lanjutnya, “Di indonesia mungkin ini yang pertama di proses hukum karena bicara fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPRD, karena di media saya bicara kapasitas sebagai Anggota DPRD yang dilindungi, makanya aneh hari ini saya di proses,”imbuhnya.
Untuk itu, dia menghimbau dan mengajak kepada Asosiasi Anggota DPRD Pusat untuk membicarakan ke Komisi III terkait masalah ini.
“Artinya tetap prosesnya tetap berjalan tapi jangan terulang ke Anggota lain, sebab tidak mungkin Anggota DPR lainnya tidak mendapat masalah,”tandasnya.(MDG)