Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Berita  

Jaksa Tuntut Penjara 4,6 Tahun Penjara sebab Bantu Beasiswa dan Masjid Bone Bolango. Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Gorontalo, MEDGO.ID  – Sidang tuntutan Senin (14/07/2025), terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, kembali menyita perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak oleh para relawan, pendukung, mahasiswa penerima beasiswa, serta para tokoh agama penerima bantuan pembangunan masjid.

Jaksa Monica dan Faturrozi dari Kejari Bone Bolango membacakan tuntutan: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta tuduhan memperkaya diri Rp152 juta dan orang lain Rp1,6 miliar—total kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Namun Hamim Pou menanggapinya dengan tenang. “Saya menghormati jaksa. Tapi saya ingin ingatkan, penegakan hukum harus juga menegakkan keadilan,” ujarnya.

Ia menyayangkan tuntutan hanya mendasarkan pada SK Bupati dan Permendagri, tanpa menyentuh Perda APBD sebagai dasar hukum utama penganggaran bansos.

“Saya hanya pelaksana kebijakan. Tidak pernah mengatur teknis penyaluran bantuan. Semua dilakukan oleh SKPD teknis, diverifikasi, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Lihat Juga  Hari Patriotik ke-84, Ketua DPRD Bone Bolango Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan Nani Wartabone

Hamim juga menambahkan bahwa seluruh urusan teknis telah dilakukan sesuai prosedur resmi. Fakta persidangan menunjukkan hal ini dengan jelas: mulai dari kesaksian anggota TAPD, DPRD, bendahara pengeluaran, hingga para penerima bantuan dan para saksi ahli yang dihadirkan. Semua menguatkan bahwa kebijakan bansos dilakukan secara sah, terbuka, dan tanpa niat jahat.

Saat ditanya wartawan apakah kasus ini bermuatan politis, Hamim hanya tersenyum: “Analisis saja sendiri.”

Tuduhan jaksa bahwa bansos digunakan untuk Pilkada 2015 pun dianggap janggal, karena bantuan itu berasal dari APBD 2011–2012. “Mau jadi calon saja belum tentu saat itu,” katanya.

Seorang praktisi hukum yang hadir dalam pembacaan tuntutan menanggapi dengan serius sikap jaksa. “Kalau mereka menyebut memperkaya orang lain, berarti mahasiswa dan takmirul masjid juga harus didakwa karena telah jadi kaya. Inilah risiko mengkriminalisasi kebijakan publik,” tegasnya dengan nada prihatin.

Lihat Juga  Pemprov Gorontalo Peringati Hari Patriotik 23 Januari 1942

Usai pembacaan tuntutan, Fathur selaku  piihak jaksa penuntut, saat ditemui untuk mengkonfirmasi,  terkait tuntutanya, yang dianggap tak memnuhi rasa keadilan. Jaksa diam tak mau bicara,(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *