GROBOGAN, MEDGO.ID – IAT (19 tahun) laki-laki warga Desa Mlilir Kecamatan Gubug Grobogan Jawa Tengah ditemukan tewas dengan 5 luka tusukan pada bagian leher.
Pelakunya adalah seorang laki-laki berinisial JK (26 tahun) warga Desa Terkesi Kecamatan Klambu Grobogan Jawa Tengah.
Kejadian tersebut telah menggemparkan warga Desa Terkesi Kecamatan Klambu Grobogan, Jumat (22/1/2021).
Dikutip dari Humas Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aji Dharmawan, langsung mendatangi TKP dan memimpin penyelidikan kasus tersebut.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan tersebut.
Kapolres Grobogan mengatakan bahwa dari informasi yang diperoleh, peristiwa itu diketahui oleh salah seorang warga bernama Eka (15 tahun) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu Eka tengah berada di dalam rumahnya dan mendengar adanya suara teriakan yang cukup dari rumah pelaku JK (26 tahun).
Terdengar suara teriakan ‘Ya Allah’ berulang kali, lanjut Kapolres, membuat Eka penasaran. Kemudian Eka menuju rumah JK, namun pada saat membuka pintu, Eka sangat kaget karena melihat ada seorang laki-laki yang ditindih dan ditusuk dengan menggunakan pisau oleh JK.
Melihat perbuatan tersebut, terang Kapolres, Eka ketakutan dan lari bersembunyi. Lima belas menit kemudian, pelaku keluar membawa jenazah korban yang dibungkus dengan seprai dan diletakkan di pekarangan kosong di tepi jalan sekitar 16 meter dari rumahnya.
“Saat menaruh jasad korban, Adi Purwanto (27 tahun), tetangga JK lainnya, melihatnya secara sembunyi-sembunyi. Mengetahui ada yang tidak beres, dirinya lari dan melaporkan kepada perangkat desa setempat. Laporan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Klambu dan diteruskan Polres Grobogan”, papar AKBP Jury Leonard.
Kemudian, lanjut AKBP Jury Leonard, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun Beran Desa Terkesi Kecamatan Klambu dan petugas langsung melakukan penyisiran. Benar saja, tersangka berada di wilayah tersebut, sedang berada di rumah temannya. JK Langsung kita amankan dan kami bawa ke Mapolsek Klambu untuk dimintai keterangannya.
“Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak lima kali. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati tidak diberikan pembayaran oleh korban pasca berhubungan badan”, jelas Kapolres.
“Pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis. Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni pelaku sakit hati karena keinginannya tidak dituruti dan langsung melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku juga sudah mengakui telah melakukan lima kali penusukan ke tubuh korban,” ujar AKBP Jury.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau yang sudah bengkor berlumuran darah, satu stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan saatu Unit Sepeda Motor Nopol H 2693 AQE warna putih milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi.(*).