Dengan bermodal informasi dari warga serta laporan pengaduan dari korban, Team Resmob langsung melakukan pengembanbangan serta pemburuan para tersangka, alhasil dalam waktu satu hari Team Resmob berhasil mengamankan ke empat tersangka, Sabtu (04/01/2020)
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin S. Hut., S.I.K. pada Media Digital Global (MEDGO.ID), ia membenarkan hal ini, terkait peangkapan pelaku panah wayer, dari operasi ini, Team Resmob Sat Reskrim Polres Bitung, berhasil mengamankan ke empat tersangka di lokasi yang berbeda berikut beberapa barang bukti.
Berikut identitas para tersangka adalah masing-masing berinisial ;
1. lelaki APP alias Arya (15) warga kota Bitung kasus sajam jenis panah wayer, TKP : kelurahan Girian Indah kota Bitung. Dengan babuk 1 panah wayer dan pelontar
2. lelaki RM alias Ade (16) warga kota Bitung kasus sajam jenis panah wayer, TKP : kompleks SMP 12 kelurahan Wangurer Barat kota Bitung
3. lelaki JGT alias Geto (30) warga kota Bitung kasus penganiayaan menggunakan sajam jenis parang, TKP : kelurahan Girian Indah kota Bitung
4. lelaki SN alias Aldi (16) warga kota Manado kasus pencurian mobil, TKP : Penginapan Mini Mulia Kota Manado. Tersangka di tangkap bersama barang bukti di wilayah pusat kota Bitung oleh tim Resmob Sat Reskrim Bitung bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Manado,” jelas Taufik
Untuk kepentingan penegakkan hukum, ihak kepolisian mengamnkan para pelaku dan barang bukti, untuk roses penyidikan lebih lanjut. Dan ke empat tersangka kasus ppanah wayer, harus mendiami tahanan Polres Bitung, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Saat ini para tersangka sementara sudah di amankan, dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. (AH)