Oleh : Anisa Ibrahim
Harga beras terus mengalami kenaikan di beberapa kabupaten/kota pada minggu kedua Juni 2025 menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Terdapat di 133 kabupaten/kota pada minggu kedua Juni 2025 yang mengalami kenaikan harga beras. Padahal, pada minggu pertama Juni 2025, terdapat 119 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras.
secara rata-rata nasional di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga beras berada dalam rentang harga eceran tertinggi (HET) pada minggu kedua Juni 2025, yakni Rp14.151 per kilogram. secara umum, harga beras sampai dengan minggu kedua Juni 2025 terjadi kenaikan yaitu naik 0,89%
di Kabupaten Wakatobi mencapai Rp17.455 per kilogram, Kabupaten Buton Utara senilai Rp16.863 per kilogram, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro senilai Rp16.492 per kilogram. Selain itu, harga beras di Jakarta Timur dan Jakarta Utara masing-masing dibanderol Rp15.779 per kilogram dan Rp15.770 per kilogram.
Harga beras di Kabupaten Gorontalo melonjak signifikan dalam beberapa pekan terakhir. harga normal beras yang sebelumnya di kisaran Rp650 ribu per karung, kini telah menembus Rp700 ribu hingga Rp710 ribu. Bahkan, untuk jenis beras kualitas terbaik, harganya bisa mencapai Rp750 ribu.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia menyebut sudah berbulan-bulan harga beras medium di atas harga eceran tertinggi (HET) secara nasional. Begitu pula dengan beras premium. Menurutnya, kondisi ini terjadi salah satunya lantaran sebagian besar gabah/beras diserap oleh Bulog dan menumpuk di gudang Bulog.
berdasarkan hasil pantauan pada periode 25 Mei-1 Juni 2025, rata-rata stok beras di PIBC tercatat sebanyak 49.960 ton. Melihat stok yang ada saat ini, Arief menyebut bahwa stok beras PIBC masih memadai untuk pasar tingkat grosir dan berada di level yang cukup aman. Dia mengatakan, level minimal stok beras di PIBC berada di angka 30.000 ton.
jadi bisa disimpulkan kenaikan harga beras muncul di tengah melimpahnya stok beras nasional lantaran terjadi penumpukan di gudang Bulog.
Kebijakan yang mewajibkan Bulog menyerap gabah petani dalam jumlah besar justru menciptakan penumpukan stok di gudang. Akibatnya, suplai beras ke pasar terganggu dan harga naik. beras yang tersimpan di gudang Bulog berpotensi turun kualitas dan mutunya.
Melihat situasi ini, muncul usulan kepada pemerintahuntuk segera menyalurkan stok beras di gudang Perum Bulog. pemerintah pun juga telah memutuskan untuk menyalurkan bantuan pangan beras. Presiden Prabowo Subianto bakal menyalurkan bandos beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat dengan total 360.000 ton periode Juni dan Juli secara sekaligus.
Masalah fluktuasi harga beras ini mengindikasikandistribusi beras masih menjadi masalah yang tidak ada habisnya. proses distribusi yang panjang, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa.
Secara umum, jalur distribusi ini dimulai dari petani yang memanen padi, kemudian melalui berbagai tangan seperti pengumpul, pedagang besar (wholesaler), distributor, hingga akhirnya sampai ke pengecer (retailer) seperti warung, toko kelontong, atau supermarket. Rantai panjang distribusi inilah yang membuka celah bagi para oknum dalam memainkan harga beras di pasar, termasuk menimbunnya sehingga terlihat langka.
Distribusi yang bermasalah akan menjadi beban bagi rakyat bawah. Harga beras mahal, pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan juga akan terhalang dan susah. Negara seharusnya memikirkan dampak buruk akibat kelalaian yang berulang terjadi. Pemerintah harus melakukan pengawasan dan sinkronisasi data yang akan selalu membuka peluang munculnya oknum pejabat, bahkan distributor nakal yang berbuat curang.
Hal tersebut menunjukkan problem ketahanan pangan yang paling kronis bukan disebabkan kurangnya produksi, tetapi buruknya distribusi. problem distribusi yang sangat krusial ini disebabkan karena terdapat paradigma ekonomi dalam sistem kapitalisme hanya berorientasi pada produksi untuk mengejar peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Negara harusnya mengelola dan mengatur pangan dari hulu ke hilir untuk memastikan agar semua rakyatnya tanpa terkecuali bisa mendapatkannya dengan mudah dan mencukupi. Tidak merasa cukup dengan melimpahnya produksi pangan.
Oleh karena itu, pengaturan pangan ini membutuhkan paradigma dan konsep baru dengan visi utama pengelolaan pangan dan pertanian untuk kesejahteraan rakyat, yaitu menjamin setiap individu per individu seluruh rakyat bisa mendapatkan pangan secara cukup, layak, dan berkualitas. Sebagai negara yang mayoritas muslim, tidak ada salahnya kita melirik solusi yang ditawarkan dalam aturan islam. Karena islam bukan hanya agama, tapi juga seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia.
Dalam sudut pandang islam, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk beras dan komoditas pangan lainnya. Negara akan mengelola produksi, distribusi, dan cadangan pangan secara langsung, tanpa menjadikannya komoditas dagang.
Negara akan berperan langsung dalam memastikan beras yang akan dikonsumsi rakyat terjamin kualitasnya, seperti memberi subsidi bibit, pupuk, maupun sarana produksi pertanian kepada petani secara cuma-cuma agar menghasilkan kualitas beras yang sama. Tidak ada dikotomi beras untuk orang kaya dan miskin.
Negara akan melarang praktik penimbungan, kecurangan, monopoli, dan pematokan harga. Praktik monopoli pasaradalah cara perdagangan yang diharamkan Islam. Praktik perdagangan seperti ini hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka bebas mempermainkan harga. Negara dalam aturan islam akan memberangus praktik-praktik perdagangan yang diharamkan.
Negara akan menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung proses pendistribusian beras dengan infrastruktur publik yang memadai. Hal ini dilakukan agar akses pangan menjangkau seluruh wilayah, terutama wilayah terpencil yang mengalami keterbatasan pasokan pangan. Terhambatnya aksesibilitas masyarakat terhadap pangan akan memicu kenaikan harga dan mengurangi daya beli masyarakat. Oleh karenanya, negara akan memperhatikan akses pangan ke daerah terpencil dan terluar dengan mekanisme penyaluran yang lancar hingga sampai di tangan konsumen dengan mudah.
Negara juga akan mengoptimalkan fungsi lembaga pengawasan serta penegakan hukum yang tegas bagi para pelanggar. Di dalam islam memiliki struktur khusus yang mengawasi berjalannya pasar secara sehat ialah qadhi hisbah. Tugasnya adalah melakukan pengawasan dan berwenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung begitu ia mengetahuinya, di tempat mana pun tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan.
Negara akan memastikan agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan pangannya, bantuan pangan tepat sasaran, distribusi adil dan merata, serta teknis administratif yang mudah dan tidak memberatkan. Semua itu dapat terwujud dengan diterapkannya sistem Islam secara kafah dalam mengelola pangan, baik dari rantai produksi, distribusi, maupun konsumsi. Wallahu alam.[]













