Jakarta, MEDGO.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2013–2015, Hamdan Zoelva, menanggapi wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali mencuat. Melalui konten di akun TikTok pribadinya, Hamdan menilai bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru dan masih berada dalam koridor konstitusi.
Hamdan mengingatkan bahwa pada 2013–2014, DPR RI pernah memutuskan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Keputusan itu bahkan telah disahkan dalam rapat paripurna bersama pemerintah. Namun, saat hendak diundangkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kebijakan tersebut.
“Alasan pembatalannya karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan rakyat yang menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung sejak 2004 hingga 2025, sudah saatnya dilakukan evaluasi secara jernih dan mendalam terhadap sistem yang berjalan.
“Saya sendiri berpandangan bahwa memang sudah saatnya kita mengevaluasi apakah kebijakan ini perlu diubah, termasuk kemungkinan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD,” katanya.
Hamdan menegaskan bahwa dari sudut pandang Undang-Undang Dasar 1945, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama konstitusional. Pasalnya, konstitusi hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci mekanismenya.
Ia juga menyoroti persoalan tingginya biaya politik dalam pemilihan langsung. Meski KPU dan Bawaslu telah dibentuk sebagai lembaga independen, Hamdan menilai masih terdapat krisis kepercayaan dari para kontestan.
“Faktanya, para calon tetap menyiapkan biaya sendiri dalam jumlah besar. Akibatnya, kebutuhan biaya politik menjadi sangat tinggi dan ini berimplikasi pada maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah,” jelasnya.
Atas dasar itu, Hamdan menyatakan dukungannya terhadap wacana perubahan kebijakan pemilihan kepala daerah.
“Dalam mengubah kebijakan ini, saya sangat setuju. Silakan diambil sebagai kebijakan, karena ini adalah ruang terbuka dalam sistem ketatanegaraan kita,” pungkasnya.(IH)



















