Gorontalo, MEDGO.ID — Perseteruan antara jurnalis TV One, Kadek Sugiarta, dan seorang konten kreator Gorontalo bernama Ka Kuhu atau Zainudin Hadjarati, resmi memasuki babak baru. Tidak hanya menyangkut soal penggunaan foto tanpa izin, kasus ini kini menyeret nama-nama besar di dunia advokat Gorontalo.
Sejumlah pengacara terkemuka berhimpun dan membentuk tim Advokat Warga Amal Solidaritas (AWAS). Langkah ini dipicu oleh dugaan pelecehan profesi wartawan dan penghinaan terhadap kompetensi advokat lokal melalui pernyataan terlapor di media sosial.
Ketua Tim AWAS, Rongki Ali Gobel, S.H., M.H, menegaskan bahwa penyatuan para advokat adalah wujud solidaritas sekaligus upaya menjaga martabat profesi.
“Warga Amal selalu solid. Pernyataan terlapor yang menyuruh ‘cari pengacara pro dari luar’ memberi kesan seolah Gorontalo tidak punya advokat yang ahli. Di sinilah kami bersatu,” tegas Rongki, Jumat (14/11).
Menurutnya, pernyataan terlapor yang menantang kepolisian, bahkan bersedia memotong jarinya jika ditetapkan sebagai tersangka adalah tindakan yang perlu disikapi serius.
“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Tantangan itu tidak pantas dan justru menguji kewibawaan institusi kepolisian,” kata Rongki.
Kasus ini bermula ketika Kadek mengunggah foto hasil liputannya setelah konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada 11 November 2025. Foto tersebut kemudian digunakan oleh akun Facebook Zainudin Hadjarati tanpa izin.
Merasa dirugikan, Kadek melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 13.32 WITA. Ia datang dengan pendampingan hukum dari Tim AWAS.
“Saya keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadi. Ini sudah masuk penyalahgunaan konten,” jelas Kadek.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin sudah kami terima,” ujarnya.
Hinga saat ini penyidik melakukan pemeriksaan awal serta pengumpulan alat bukti untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. (IH)



















