Gorontalo, (MEDGO.ID) — Penanganan kasus korupsi kelas kakap, di Gorontalo, dinilai lembek oleh Gorontalo Corruption Watch (GCW). Ia menyatakan belum ada progres kemajuan yang berarti terhadap penanganan kasus korupsi yang signifikan di Kejati Gorontalo, pasca supervise KPK Maret silam (tujuh bulan, red).
Kasus Gorontalo Out Ring Road (GORR) yang diduga merugikan keuangan negara sekitar 60 milyar yang ikut disupervisi, misalnya, sejak ditetapkan tersangka 3 bulan lalu hingga kini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan. Begitu pula kasus peningkatan jalan tujuh ruas dan pembangunan pasar modern di Gorut masing-masing baru sekitar empat orang yang diadili. Penanganan kasusnya ada kemajuan bila pelaku utamanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan kerugian negara kembali.
Demikian pernyataan Koordinator GCW Deswerd Zougira yang seperti yang dilansir kabarpublik.id,, pagi tadi soal penanganan kasus korupsi di Kejati.
Sesuai catatan GCW , penanganan perkara kurupsi tahun 2019, seperti peningkatan jalan tujuh ruas itu meliputi jalan Rambutan anggaran Rp. 19,4 milyar lebih dikerjakan PT Bumi Mata Kendari, jalan Delima Rp. 8,7 milyar dikerjakan PT Karunia Jaya, jalan Beringin I Rp. 2,5 milyar dikerjakan PT Fathir Karya Tama dan jalan Beringin II Rp. 23,4 milyar dikerjakan PT Lia Bangun Persada. Proyek-proyek ini dikelola PU Kota Gorontalo di tahun anggaran 2015 silam.
Dannjuga kasus pembangunan pasar modern di Gorut dikerjakan oleh PT Aneka Karya Pratama dan PT Fajar Harapan Indah dengan total anggaran Rp. 15 milyar lebih. Proyek ini dikelolah Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Gorut.
Menurut Direktur GCW Deswerd, Kejati Gorontalo memang sudah melimpahkan ke Pengadilan kasus jalan tujuh ruas, korupsi pasar modern dan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo – kasus-kasus ini ikut disupervisi – tetapi pelakunya hanya dari lapis bawah. “Ada belasan orang – kebanyakan pelaku dari lapis bawah – ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa tahun silam di kasus-kasus itu tapi hingga kini tidak jelas nasibnya.”, ungkap Deswerd.
Terakhir, kata Dezwer, Kejaksaan malah menahan tersangka Kades Monas di Gorut yang terlibat dana desa. Ia menyarankan ke depan agar Kejati harus lebih fokus untuk menuntaskan kasus yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, dan yang mendapat perhatian besar masyarakat, apalagi bila sudah melibatkan orang besar seperti pada kasus GORR, Jalan Tujuh Ruas, Pasar Modern dan Pembangunan Gedung DPRD. Ini harus jadi prioritas, dengan begitu progress bisa terlihat.
“Jangan beraninya sama pelaku lapis bawah atau kades, nanti menimbulkan kesan hukum seperti tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”, jelasnya.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus, Kejaksaan Tnggi Gorontalo, Farhan mengatakan saat diwawancara bahwa pihaknya tetap bekerja.
“Yang pasti kami kerja bang,” jawab singkat Farhan, SH sambil menganjurkan untuk mengkonfirmasi ke bagian Penkum.
Yudha, SH, selaku Kepala Bagian Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat dihubungi oleh media ini mengatakan jika dirinya masih berada diluar daerah.[KP/Jarber SMSI)