Gorontalo, (MEDGO) – Bergulirnya, kasus korupsi yang tangani kejaksaan negeri Kabupaten Gorontalo, dinilai tidak profesional dan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi Bank SulutGo.
Hal ini disampaikan oleh Gorontalo Coruption Wacth (GCW), menurutnya penetapan tersangka hanya peminjam tidak ada satupun kreditur yang ditetapkan sebagai tersangka menunjukan bahwa aparat hukum tak memahami dan cenderung memilih siapa yang harus diseret sebagai tersangka.
Lihat : Ramdhan Kasim mengatakan bahwa Perkara Kliennya merupakan Ranah Perdata, sebab ini Pinjam Meminjam
“Kami memantau perkara korupsi bank SulutGo, ada kejanggalan, dalam penetapan sebagai tersangka, “ kata Dezwer Zougira Koordinator GCW, saat diawancarai awak media, usai memantau upaya hukum pra-peradilan salah satu debitur.
Lanjutnya, “Herannya, dalam penetuan tersangka, pihak kejaksaan hanya menetapkan nasabah (debitur), sebagai tersangka. Dan tak ada satupun dari pihak bank (kreditur) yang ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Dezwer.
Dezwer khawatir model penerapan seperti ini menunjukan ketidakpahaman aparat hukum dalam menangani perkara ini, dan cenderung lebih memberatkan nasabah, padahal dana pinjaman tersebut dapat dicairkan, tentu atas proses dan verifikasi dari perbankan.
Lihat : Bambang Nurdiyantoro : Kasus Korupsi Bank SulutGo ada Manipulasi Dokumen Kredit
“Harapan publik buat kejaksaan, dalam penanganan kasus ini, harusnya pihak bank, yang diseret duluan, apalagi berdasarkan data, pinjaman debitur dalam perkara ini, di atas 1 milyar, yang merupakan kewenangan jajaran direksi bank SulutGo,” tegasnya.
Saat ditanya dalam kajian GCW, siapa pihak yang paling utama bertanggung-jawab, dalam perkara ini, menurutnya, pimpinan bank tentunya. “Kalau serius menangani kasus ini, harusnya yang ditetapkan sebagai tersangka utama adalah Direktur utama, direktur pemasaran, dan direktur pengawasan Bank SulutGo,” pungkas Dezwer. (MDG)