Forum Dokter Minta Pemerintah tak Melanjutkan Pembahasan UU Kesehatan

Jakarta — Kuasa hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) Muhammad Joni mengkritik pembahasan RUU Kesehatan. Menurutnya, pembahasan tersebut tidak memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation).

Sebab, kata dia, pemerintah hanya mengumpulkan masukan dari publik secara kuantitatif tanpa mempertimbangkan poin penting dalam masukan tersebut. Semisal poin tentang penghapusan organisasi profesi dan kelembagaan sistem kesehatan.

“Menurut pendapat kami meaningful participation masih perlu dipertanyakan, karena ada hal-hal yang fundamental tidak dimasukkan dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) pemerintah atau Kementerian Kesehatan,” ujar Joni dikutip dari voaindonesia, Minggu (14/5).

FDPKKB terdiri dari lima organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Adapun perihal penghapusan organisasi profesi dan kelembagaan kesehatan tercantum dalam rumusan Pasal 14A, yang berbunyi, “Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dapat dibantu oleh lembaga.”

BACA JUGA :  Hadir Dalam Rakornas Kemendagri RI, Thomas Mopili : Jajaran Pemerintahan Gorontalo, Dukung Penuh Program Kabinet Merah Putih

“Dia (usulan pemerintah -red) adalah absolutisme karena menghapus kelembagaan-kelembagaan yang sudah efektif, ajeg dan gayeng dalam sistem kesehatan sekarang ini,” tambahnya.

Dalam keterangan DIM RUU Kesehatan yang diterima VOA, keterangan 14A tersebut menjelaskan usul pemerintah terkait substansi baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembentukan lembaga tertentu. Lembaga tersebut nantinya akan membantu pemerintah, antara lain dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pembentukan lembaga tertentu seperti Konsil, Kolegium, Komite diusulkan tidak dimuat dalam undang-undang untuk
memberikan flkeksibiltas pengaturan.

Menurut Joni, DIM yang memuat penghapusan lembaga-lembaga seperti Konsil Kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Kolegium dan organisasi profesi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kata dia, ketiadaan lembaga ini akan merugikan publik karena tidak ada yang menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah.

“Kalau tidak memliki kelembagaan yang secara spesifik melakukan tugas-tugasnyanya. Bagaimana kita ingin memberikan perlindungan kepada tenaga medis, tenaga kesehataan kalau kelembagaan hukumnya ditiadakan.”

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

FDPKKB juga telah melayangkan tiga kali somasi kepada Menteri Kesehatan terkait persoalan-persoalan di RUU Kesehatan. Karena itu, forum ini akan mengambil upaya hukum terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

VOA sudah menghubungi juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril terkait hal ini. Namun, belum ada jawaban dari Syahril hingga berita ini diturunkan.

Namun melalui keterangan tertulis pada Sabtu (6/5), Budi Gunadi Sadikin menyatakan telah membuka kesempatan kepada sejumlah dokter yang melayangkan somasi untuk berdiskusi secara langsung. Namun, Menkes mengklaim kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memberikan somasi. Hal tersebut seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Kemenkes, Misyal Achmad di Jakarta, Kamis (4/5).

“Kita telah memberikan jawaban somasi pertama pada 3 April 2023 dengan memberikan waktu pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 10:00 untuk untuk berdiskusi tentang statement Pak Budi dalam public hearing RUU Kesehatan,” ujar Misyal melalui keterangan tertulis pada Sabtu (6/5).

BACA JUGA :  Pj Gubernur Gorontalo Hadiri Rakorna bersama Presiden Prabowo Subianto

Terkait diskusi ini, Kuasa hukum FDPKKB, Muhammad Joni membantah ada agenda diskusi pada 3 Mei 2023 tersebut.

Di lain kesempatan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena membantah bahwa organisasi profesi akan dihapus dalam RUU Kesehatan. Namun demikian, ia juga membenarkan perihal organisasi profesi akan diatur dalam regulasi yang baru. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan tentang RUU Kesehatan di kalangan dokter ataupun apoteker. Karena itu, DPR akan mencari titik temu dengan pemerintah.

“Itu yang kita lagi cari titik temunya. Organisasi Profesi tidak dihapus, tetapi akan lebih dari satu akan dibahas bersama pemerintah untuk mencari gambaran yang paling tepat,” ujarnya di Gedung DPR di Jakarta, Rabu (10/5).

Melki menambahkan Tim Panja RUU Kesehatan membuka ruang dialog dengan masyarakat selama pembahasan RUU Kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk menampung segala aspirasi dari berbagai pihak. [sm/ah/voaindonesia]