Gorontalo, MEDGO.ID – Tingginya pengajuan dispensasi nikah melalui pengadilan, yang tersebar, di Provinsi Gorontalo pada tahun 2025 menjadi sorotan Dr. Funco Tanipu, dosen Jurusan Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo, dalam dialog “Gorontalo Pagi Ini” bertajuk Pengajuan Dispensasi Nikah Tinggi, Apa Penyebabnya? yang digelar RRI Gorontalo secara daring pada 11 Agustus 2025.
Menurut Dr. Funco, fenomena ini mencerminkan adanya kecenderungan normalisasi pernikahan dini.
“Kalau misalnya dispensasi nikah itu tidak diperketat, maka yang harusnya dispensasi nikah itu menjadi opsi terakhir, kini menjadi jalan keluar yang wajar. Bahkan lama-lama itu menjadi sebuah hal yang normal,” ujarnya.
Ia juga menilai lemahnya peran kontrol sosial dari orang tua, sekolah, dan komunitas dalam membimbing remaja secara optimal turut memengaruhi maraknya kasus tersebut. Faktor lain yang disebutkan adalah kondisi kemiskinan yang membuat sebagian keluarga melihat pernikahan anak sebagai solusi mengurangi beban ekonomi, serta kesenjangan pendidikan.
Mengutip data nasional, Dr. Funco memaparkan bahwa pada 2020 terdapat sekitar 65.000 pernikahan anak di bawah usia. Sementara pada 2022, dari total 52.000 permohonan, 34.000 di antaranya karena alasan cinta, dan 13.457 karena hamil di luar nikah.
“Artinya ini hampir separuh antara alasan tentang cinta dan alasan tentang hamil,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya memperketat persyaratan pernikahan, baik secara administratif maupun di balai nikah, untuk mencegah dampak negatif seperti risiko kesehatan reproduksi, komplikasi persalinan, kematian ibu, stunting, kesiapan mental, konflik rumah tangga, perceraian dini, hingga siklus kemiskinan. Menurutnya, pasangan muda cenderung sulit meningkatkan taraf ekonomi karena rendahnya pendidikan dan keterampilan kerja.
Lebih jauh, Dr. Funco menyoroti fenomena pergaulan bebas yang kian marak di kalangan remaja, termasuk dalam bentuk interaksi digital. Ia juga menilai menurunnya intensitas komunikasi orang tua dan anak menjadi faktor yang memperburuk keadaan.
“Interaksi orang tua dan anak itu kan cuma melalui grup WA. Malam baku dapa di rumah pun sudah capek semua, semua di HP masing-masing,” katanya.
Sebagai solusi, ia mendorong adanya agenda komprehensif, mulai dari program pencegahan berbasis komunitas, pendampingan remaja di sekolah melalui bimbingan konseling, hingga keterlibatan kader PKK, karang taruna, dan tokoh agama sebagai agen edukasi. Dr. Funco juga mengusulkan agar setiap pengajuan dispensasi nikah yang disetujui wajib disertai marriage counselling. Selain itu, pendidikan seks, kampanye publik yang adaptif dengan minat generasi Z, serta pembentukan forum pelajar untuk mengkampanyekan bahaya pernikahan dini dinilai penting untuk dilakukan.(*)



















