Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Pada Minggu dini hari, (31/03), Aparat kepolisian dari Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam permainan judi domino di sebuah gazebo di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Para tersangka yang diamankan adalah RL (31), IM (41), ARL (28), RS (26) dari Kelurahan Ipilo, serta FM (23) dari Kelurahan Limba UI, dan AH (31) dari Kelurahan Heledualaa Selatan, semuanya berasal dari Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pemuda yang sering berkumpul di gazebo tersebut untuk bermain judi domino.
“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang diduga pemain judi domino di lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut,” ujar Kompol Leonardo.
Saat razia dilakukan, polisi menemukan keenam tersangka tengah asik bermain judi domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Di atas meja yang digunakan oleh mereka, polisi menemukan kartu domino serta sejumlah uang taruhan. Para tersangka mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi oleh polisi.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa selain menangkap para pemain judi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp. 825.000.
Keenam tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke unit Tipidum untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)