Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menyelenggarakan rapat kerja untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam rapat yang berlangsung pada Senin (20/05/2024), DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk bertindak cepat dalam mengatasi isu-isu yang diungkapkan oleh BPK RI.
Ketua DPRD, Paris RA Jusuf, menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2023 telah disepakati dan dijadwalkan untuk diputuskan pada tanggal 4 Juni mendatang. “Kami berkomitmen untuk bertindak cepat dan telah mengagendakan penentuan hasil pemeriksaan BPK RI pada 4 Juni nanti,” kata Paris.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas langkah-langkah lanjutan terkait dengan dokumen-dokumen terkait tindak lanjut LHP, serta proses laporan pertanggungjawaban yang meliputi tahap 1, tahap 2, paripurna tahap 1, penyampaian, dan pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, Banmus juga membahas Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP), termasuk Kesepakatan Usulan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD perubahan. Pembahasan ranperda yang diusulkan oleh eksekutif dan legislatif juga menjadi fokus dalam rapat tersebut.
Selain mengatasi masalah keuangan, Banmus juga membahas isu-isu lain yang berkaitan dengan pemerintahan, termasuk rencana pergantian Penjabat Gubernur. Pertemuan antara Banmus dan DPRD dengan Penjabat Gubernur direncanakan akan dilaksanakan pada akhir bulan ini. “Pada tanggal 27 Mei atau hari Senin, kami akan mengadakan pertemuan dengan beliau sesuai kesepakatan,” ungkap Paris.
Dengan rapat kerja ini, DPRD Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menanggapi rekomendasi BPK RI dan memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.