DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Dalam Rapat Paripurna ke-145 yang digelar pada Senin, 24 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Persetujuan ini datang dari tujuh fraksi yang ada di DPRD, meskipun disertai dengan sejumlah catatan yang diharapkan dapat menjadi perhatian lebih lanjut bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima Ranperda ini dan mengharapkan agar masukan yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan baik. “DPRD menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023, namun dengan berbagai catatan penting yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme DPRD,” ujar Paris dalam sesi rapat tersebut.

Pj. Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, juga hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan pencapaian terbaru dari pengelolaan keuangan Provinsi Gorontalo. Pada 4 Juni 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Provinsi Gorontalo tahun 2023. “Capaian ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar tata kelola yang baik,” kata Rudy.

BACA JUGA :  Kementerian Koperasi dan UKM Gelar FGD Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Gorontalo

Rudy mengakui bahwa meskipun opini WTP telah dicapai, masih ada catatan dan rekomendasi yang harus direspon dengan serius. Ia berjanji untuk memberikan tanggapan secara lengkap dan tertulis terhadap catatan yang disampaikan oleh DPRD dan BPK. Selain itu, Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas opini keuangan tersebut di masa mendatang.

Dalam Ranperda ini, termuat berbagai laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

BACA JUGA :  Anugerahkan Paritrana Award 2023, Pj Gubernur: Sinergi dan Kolaborasi Kunci Perlindungan Pekerja

Dengan disetujuinya Ranperda ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, selaras dengan prinsip-prinsip good governance yang menjadi pedoman utama. (IH)