DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Dua Raperda Usulan Pemprov

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Dalam rapat paripurna ke-142 yang diadakan pada Rabu (12/6/2024), tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo sepakat menerima dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kedua raperda tersebut mencakup penyelenggaraan kearsipan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo 2025-2045.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyetujui usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut pada tingkat panitia khusus (pansus) untuk penyempurnaan lebih lanjut.

Menurut Rudy, penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo masih menghadapi berbagai tantangan, seperti sulitnya menemukan arsip, menumpuknya dokumen, dan kurangnya pemanfaatan arsip untuk kepentingan publik. “Kami berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan arsip agar lebih tertib dan bermanfaat,” kata Rudy.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Sementara itu, terkait dengan Raperda RPJPD 2025-2045, Rudy menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang yang komprehensif. “Selama 20 tahun ke depan, kami akan fokus pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, dan program pembangunan lainnya yang memerlukan perencanaan matang,” ujarnya.

Rudy juga meminta dukungan dari seluruh anggota dewan untuk berkolaborasi dalam menyusun raperda ini. “Kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPRD sangat penting untuk memastikan raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Gorontalo,” pungkasnya. (Adv/IH)