Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Prakarsa DPRD, dalam rapat Paripurna ke-140 yang digelar pada Senin (29/4/2024).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menjelaskan, salah satu dari dua Ranperda yang disetujui adalah terkait dengan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Jadi tadi membahas tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan juga Ranperda tentang sistem kesehatan daerah, dan kita sudah sepakati ini untuk nantinya pada paripurna berikutnya kita akan bahas bersama eksekutif,” ujar Paris
Paris mengungkapkan, ranperda terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol merupakan revisi dari peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya.
“Itu sudah lama sekali, belasan tahun yang lalu, sehingga kita revisi kembali berdasarkan regulasi yang ada. Maka, sebelum kita menetapkan ini telah dilakukan konsultasi kepada kementerian,” tambahnya.
Selain persetujuan terhadap dua Ranperda, DPRD Provinsi Gorontalo juga membahas rekomendasi terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurus aset-aset milik daerah.
“Jadi tadi sudah disepakati juga untuk pembentukan pansus aset, karena ini domain daripada Komisi I maka, pansus aset akan diserahkan kepada Komisi I yang akan kami legitimasi keputusannya,” pungkasnya. (IH)