Kendal, medgo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna, Rabu (22/5/2024), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun, yang dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD Kabupaten Kendal, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini ada dua agenda kegiatan yakni, yang pertama adalah agenda jawaban Bupati Kendal atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun 2023.
“Kemudian agenda yang kedua adalah penyampaian Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045”, kata Makmun.
Terkait dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, Muhammad Makmun mengemukakan bahwa hal tersebut telah dilakukan dalam Rapat Paripurna sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 yang lalu.
Lebih Jauh, Makmun menyampaikan bahwa Bupati Kendal juga telah memaparkan Pengantar tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
“Diharapkan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kendal ini bisa menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokratik RPJPD menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mendatang”, terang Makmun.
Untuk tercapainya hal tersebut, lanjut Makmun, yakni dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan Program RPJMD, dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah.
“Panitia Khusus (Pansus) 2, juga akan segera membahasnya bersama Bupati Kendal atau OPD terkait, sehingga Raperda tentang RPJPD dalam waktu paling lama dua bulan sejak diserahkannya Raperda RPJPD 2025-2045, bisa dilakukan persetujuan bersama untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)”, pungkas Makmun. (*17).