BONEBOL – Ketua DPRD Bone Bolango Halid tangahu, mengatakan pihaknya menolak penyalura bantuan JPS tahap kedua untuk warga terdampak itu disalurkan melalui pihak ketiga.
“Kita sepakat hentikan metode seperti ini, dengan catatan untuk tahap kedua jangan lagi di pihak ketigakan ataupun swakelola,” tegas Halid Tangahu usai rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Covid-19 bersama OPD terkait, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, alasan penolakan itu cukup jelas, ini seiring temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan kisaran nominal yang telah disetujui DPRD yakni sebesar Rp 200 ribu per kepala keluarga.
“Seharusnya anggaran tersebut di maksimalkan, karena pasti tempat pengaduan masyarakat itu tetap ke DPRD, kasihan rakyat. Jangan masyarakat dijadikan subjek untuk mencari keuntungan,” jelas Halid.
Selanjutnya, kata Halid, terkait penyaluran bantuan JPS tahap kedua tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dinas terkait metode pelaksanaannya.
“Itu urusan domain mereka, yang jelas DPRD merekomendasikan jangan melalui pihak ketiga ataupun swakelola,” imbuhnya.(Adv)