Pohuwato, MEDGO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait perizinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), memastikan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi seluruh ketentuan izin lingkungan yang berlaku, Kamis (18/01).
Nasruddin, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Gorontalo, menegaskan bahwa PT BJA telah memperoleh izin yang lengkap dan sesuai dengan prosedur.
“Dari sisi aturan, sudah taat untuk aspek lingkungan. Amdalnya dijalankan dengan baik, dan dari sisi perizinan sudah clear,” ujar Nasruddin.
Pertanggungjawaban terhadap aspek lingkungan ditempatkan pada PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT. Inti Global Laksana (IGL) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan. PT BJA memiliki kerjasama dengan keduanya untuk mengolah hasil dari lahan yang bersangkutan.
Dari segi perizinan lingkungan, PT BJA diakui telah sesuai prosedur sejak tahun 2011, ketika terjadi pelepasan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk penanaman kelapa sawit.
“Dari segi perizinan sudah sesuai prosedur sejak tahun 2011 sampai sekarang,” tambah Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Gorontalo, Khaerudin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, Kabupaten Gorontalo, Sumitro Monoarfa, menegaskan bahwa berita yang beredar sebelumnya mengenai perizinan PT BJA tidak benar.
“Semua persyaratan dokumen perizinan PT BJA sudah dipenuhi. Perusahaan dapat mengikuti tahapan-tahapan itu. Secara struktural dokumen-dokumen sudah terpenuhi,” tutup Sumitro. (IH)