SEMARANG, MEDGO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), menggelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Selasa (21/9/2021).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya mengatakan bahwa pada bulan September 2021 dalam waktu kurang dari sepekan, Ditresnarkoba berhasil menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah pantura.
“Kelima tersangka yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial AJ, ARS, AP, B, dan IW. Dari tangan kelima tersangka tersebut Polda Jateng berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 900 gram”, papar Kombes Pol Iqbal.
Dari hasil penangkapan ini, lanjut Kombes Pol Iqbal, semoga saja bisa membuka tabir peredaran narkoba di Jateng dan kita siap untuk memburu para pelakunya.
Pada kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Luthfi Martadian, memaparkan bahwa penangkapan terhadap pengedar narkoba dilakukan di lima tempat yang berbeda yaitu pertama dilakukan di Jalan Kanguru Kota Semarang, pada Senin (13/9/2021). Tersangka AP ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
“Dari pengakuannya, tersangka AP disuruh oleh seseorang yang saat ini masih buron. Tersangka sudah dua kali mengedarkan sabu. Pertama tersangka berhasil mengedarkan 100 gram sabu, kedua belum berhasil mengedarkan,” jelas Kombes Luthfi Selasa (21/9/2021).
Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka B di wilayah Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mengedarkan. Aksi pertama berhasil dilakukan, aksi kedua kami berhasil gagalkan,” ungkapnya.
Tersangka ketiga yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial IW. Dia dibekuk petugas pada Jumat (17/9/2021). IW ditangkap di kecamatan Gajahmungkur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti seberat 55,2 gram.
“Sama dengan tersangka lain, tersangka IW mengakui baru dua kali mengedarkan narkoba”, tuturnya.
Selanjutnya, kata Kombes Luthfi, petugas juga menangkap dua pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (18/9/2021). Dua pelaku itu AJ dan ARS.
“AJ ditangkap di Banyumanik. Dari interogasi, tersangka AJ mengaku disuruh seseorang untuk mengirimkan sabu tersebut ke ARS di Ungaran Kabupaten Semarang”, ujar dia.
Menurut Kombes Luthfi barang bukti dari kedua tersangka tersebut didapati sabu seberat 700 gram. Pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh kedua tersangka itu.
“Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,”paparnya.
Kombes Luthfi mengatakan kelima tersangka berasal dari jaringan yang berbeda. Namun pihaknya masih berusaha mengurai dan menangkap aktor di balik peredaran sabu tersebut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba. Untuk para pengedar dan pengguna, kami sampaikan bahwa kami selalu serius dan bertekad kuat untuk memberantas jaringan narkoba di Jateng,” tandasnya. (*).