Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el

JAKARTA, MEDGO.ID – Direktur Jendral (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh dengan upaya Ditjen Dukcapil membantu para transgender membuat KTP-el dan KK.

Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin “Transgender”.

Direktur Jendral (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Dok. foto: Kemendagri).

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang”, kata Zudan, Minggu (25/4/2021), dalam keterangan resminya di Jakarta. Seperti dikutip dari Kemendagri.go.id.

Jadi, lanjut Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu”, tandas Zudan.

Lebih jauh Zudan menjelaskan bahwa Dukcapil memang pro aktif dalam membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender.

“Dasar hukumnya ada pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial”, tutur Zudan.

Menurut Zudan, pihaknya melayani kaum transgender sesuai dengan aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin.

“Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati”, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (*).