Gorontalo, Medgo.ID — Buntut penolakan swab antigen oleh anghota DPRD boalemo bersama para penumpang yang tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo.
Menurut Pengacara Rumah Bantuan Hukum Rachnat Gobel (RBH-RG), Dr Duke Arie selaku kuasa hukum terlapor Resvin Pakaya, awal peristiwa bermula pada hari kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 18.30 WITA di Bandara Djalaluddin Isimu Kabupaten Gorontalo.
Penumpang Pesawat Lion Air atas nama Resvin Pakaya yang baru tiba dari Makassar tidak berkenan untuk dilakukan Swab Antigen yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 dengan alasan bahwa dirinya memiliki PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam sebagai syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat udara sebagaimana Ketentuan Instruksi Mendagri No. 44 Tahun 2021.
Duke mengungkapkan bahwa Resvin juga mempersilahkan kepada penumpang yang lain jika ingin tetap melakukan Swab Antigen dan tidak pernah memaksa penumpang lain untuk mengikutinya dengan tidak melakukan Swab Antigen.
Atas perstiwa tersebut kemudian pada hari yang sama, Koordinator Satgas Covid-19 Bandara Djalaluddin Gorontalo Ramiz Soleman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo (Polres Limboto), dengan tuduhan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Penghasutan Melawan Kekuasaan Umum dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/315/IX/2021/SPKT/RESKRIM/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, tanggal 30 September 2021.
Atas laporan polisi tersebut kemudian keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/326/IX/RES.1.24/2021/Reskrim, tanggal 30 September 2021.
Adapun yang menjadi alasan harus dilakukan Test Rapid Antigen adalah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo tanggal 09 Juli 2021, pada angka 7 yang menyatakan.
“Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui Udara, Laut dan Penyeberangan (komersial dan perintis) akan dilakukan Test Rapid Antigen saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilanjutkan ke tes RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil” ungkap Duke
Kemudian tanggal 30 September 2021 atas laporan tersebut dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, Resvin Pakaya mendapat surat dari Polres Gorontalo yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Mohamad Nauval Seno, STK.,SIK, perihal undangan permintaan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Atas undangan tersebut Resvin Pakaya didampingi Kuasa Hukum dari RBH-RG mendatangi Polres Gorontalo untuk melakukan pemberian keterangan atas persitiwa tersebut.
Ini penyampaian erlapor Resvin Pakaya didepan penyelidik bahwa :
1. Apa yang dilakukanya semata-mata untuk menegakkan aturan yang secara tegas diatur
dalam Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelutahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Makuku, dan Papua, Diktum KEMEPAT huruf Q, menyebutkan, sebagai berikut :
“PPKMLevel 3 (tiga) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :
q. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus ;
1). Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2). Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut”
2. Bahwa Ia tidak pernah melakukan Penghasutan sebagaimana tuduhan Satgas Covid-19 tersebut, justru apa yang dilakukan Satgas Covid-19 di Bandara Jalaluddin dengan menerapkan prosedur Swab Antigen terhadap penumpang pesawat udara yang baru tiba di bandara Djalaluddin Isimu Kabupaten Gorontalo bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan domistik dengan menggunakan pesawat udara harus dengan PCR (H-2), bukan Swab Antigen.
3. Bahwa Ia juga tidak pernah menghasut untuk melawan petugas Analisis Hukum Bahwa apa yang dilakukan oleh Resvin Pakaya justru merupakan tindakan atau perbuatan untuk menegakkan aturan hukum yakni Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, bukan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo tanggal 09 Juli 2021.
Sebab setelah dikaji lebih jauh ternyata Surat Edaran Gubernur tersebut bertentangan dan tidak selaras dengan sejumlah aturan, sebagai berikut :
1. SE Gubernur Gorontalo dibuat berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgan Nasional Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam negeri Dalam Masa
Pandemi Covid-19 di Provinsi Gorontalo tanggal 09 Juli 2021 dibuat berdasrkan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara dalam SE Satgas Nasional Nomor 14/2021 tersebut menyebutkan, “Huruf F angka 3 huruf d : Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandar udara selain yang disebutkan huruf c (selain pulau jawa dan bali) WAJIB menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Selanjutnya, huruf F angka 5 : Kementrian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang
selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
2. Bahwa ternyata Surat Edaran Gubernur Gorontalo tersebut khususnya mengenai
kewajiban Rapid Test Antigen bagi penumpang Pesawat Udara saat kedatangan di Bandara Djalaluddin, tidak selaras dan bertentangan dengan sejumlah aturan yakni :
• Bertentangan dan tidak selaras dengan ketentuan huruf F angka 3 huruf d Surat
Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang mensyaratkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara WAJIB menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Bertentangan dan tidak selaras dengan ketentuan Diktum KE EMPAT huruf q Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, “PPKM Level 3 (tiga) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut : pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1). Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2). Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut”
3. Bahwa ternyata Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum keluarnya Surat Edaran Gubernur Gorontalo tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 26 Juli 2021 karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edara Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021. Sehingga dengan demikian Surat Edaran Gubernur tersebut seharusnya sejak tanggal itu juga tidak berlaku lagi sebab dasar hukum pembentukan Surat Edaran Gubernur tersebut sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi, sehingga segala tindakan yang dilakukan termasuk kegiatan Test Rapid Antigen dengan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gubernur tersebut tidak sah atau merupakan perbuatan mewalan hukum.
4. Bahwa ternyata pada tanggal 30 September 2021 tersebut Kabupaten Gorontalo yang diwilayahnya terdapat bandara Djalaluddin, masuk dalam katagori PPKM Level 2 sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 44 tahun 2021, dimana dalam PPKM Level 2 tersebut tidak lagi mewajibkan test PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Sehingga penerapan test Swab Antigen di bandara Djalaluddin jelas merupakan
perbuatan melawan hukum. Atas kejadian ini seharusnya Satgas COVID-19 Privinsi Gorontalo dalam melakukan penegakan hukum bagi terduga pelanggar protokol kesehatan harus lebih mengedepankan prinsip persuasif, dengan menerapkan sanksi secara berjenjang, yakni mulai dari Peringatan/teguran lisan, tertulis, denda, baru kemudian menerapkan sanksi pidana (Ultimum Remidium). Sehingga penerapan sanksi pidana terkesan pemerintah sangat otoriter.
Resvin Pakaya bisa saja melapor balik kepada pihak kepolisian karena dituduh melakukan Penghasutan Melawan Kekuasaan Umum, padahal tuduhan / laporan tersebut tidak benar.
Justru ia menegakkan aturan atas ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, sehingga tuduhan Satgas Covid-19 ini tidak benar. (rls)