SUMENEP, MEDGO.ID — Setelah dilaporkan ke Bawaslu terkait keberpihakkan kepada paslon pada Pilkada Serentak 9 Desember, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Juhedi, angkat bicara soal pernyataan dukungan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) terhadap salah satu pasangan calon pada Pilkada Sumenep 2020.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru PGIN yang menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon pada Pilkada Sumenep 2020 untuk dimintai klarifikasi,” terangnya, Jum’at, (11/12/2020).
Pihaknya menjelaskan, dukungan oknum guru PGIN yang mencantumkan Kop Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan khilaf dan telah meminta maaf yang dibuktikan dengan pernyataan secara tertulis dan bermaterai.
“Surat telah kami terima, dan yang bersangkutan menyatakan khilaf,” jelasnya.
Ia menegaskan, secara kelembagaan, Kemenag tidak menyatakan dukungan terhadap pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada Sumenep 2020.
“Dalam hal ini, Kementerian Agama tidak memihak kepada salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Perihal kop surat yang mencantumkan Kementrian Agama (Kemenag) merupakan kekhilafan kami saat menerbitkan surat dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumenep 2020, serta permohonan maaf kepada lembaga terkait.
Sebelumnya, aktivis pro demokrasi melaporkan lembaga Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep pada hari Selasa, (01/12/2020). (Dre)
Laporan : Andri