JAKARTA, MEDGO.ID – Menyoal terkait intimidasi terhadap wartawan pada saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja yang terjadi di beberapa Daerah, maka dengan hal itu Dewan Pers mengencam dan mensikapi hal tersebut dalam siaran pers yang di rilis pada Sabtu (10/10/2020).
Melansir dari siaran pers yang di rilis, Dewan pers mengecam oknum aparat yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melaukan kerja jurnalistik saat meliput demonstrasi. Sebagai pertanggung jawaban, Dewan Pers memandang perlu adanya pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi.
Selain itu juga Dewan Pers meminta agar Kepolisian agar segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan dengan baik dan beradab.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, setiap Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang terlebih khusus pada Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Dan terakhir Dewan Pers Menghimbau kepada seluruh kepada pihak media ataupun keluarga wartawan agar segera memberitahukan kepada Dewan Pers ataupun pihak Kepolisian jika ada unsur wartawan yang belum ditemukan keberadaannya atau sedang membutuhkan perawatan medis intesif karena menjadi korban kekerasan pada saat meliput demonstrasi. Serta juga Dewan Pers menghimbau kepada segenap pers nasional untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat meliput dan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan di situasi pandemi Covid-19. (Ubay/Rls)