Jakarta, MEDGO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) sedang diisukan dengan narasi tentang kekosongan jabatan di 514 Bawaslu Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Hal ini mengacu pada penundaan pengumuman dan pelantikan Komisioner Bawaslu yang masih sementara berproses.
Dari narasi yang beredar beberapa hari oleh beberapa pihak belakangan ini, penundaan pengumuman menurut mereka akan menyebabkan legitimasi pemilu terancam. Masa jabatan sebelumnya telah usai dan belum ada pengganti di masa jabatan yang baru.
Ini pun langsung dipatahkan oleh Bawaslu RI dengan dikeluarkannya Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 565/KP.05/K1/08/2023, tentang Instruksi kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023 – 2028, maka Pengawasan pada tahapan saat ini tetap berjalan dan tidak ada kekosongan.
Pertimbangan ini tentu berdasar pada Pasal 99 huruf e Undang-undang Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan hal tersebut, Badan Pemantau Pemilu (Dantau) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) tetap mensupport Bawaslu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Dantau GPM menilai bahwa instruksi Ketua Bawaslu RI tegas bahwa tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini masih belum terisi akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi.
“Jadi kami Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis menegaskan bahwa pengawasan saat ini tetap jalan dan kami ikut memantau pula,” Tegas Vandy, salah satu anggota Dantau GPM Sulawesi Utara.
Meski demikian, Dantau GPM berharap Bawaslu RI tetap profesional dalam melaksanakan tugas kerjanya baik dalam pleno Bawaslu Kabupaten/Kota yang sementara bergulir, sampai pada tahapan pengawasan lainnya.
“Jangan sampai ini menjadi celah yang dapat dimainkan oleh beberapa oknum,” Tutupnya. (nav)