Bukittinggi, (MEDGO.ID) – Cekcok berujung maut terjadi sebuah Rumah Makan, di jalan By Pass Gulai Bancah, Kota Bukittinggi Sumatera Barat, antara pramusaji dan kasir.
Kejadian bermula ketika tersangka berinisial AF(21) tidak mau mendengarkan nasehat korban AN(25), dan sering mengajak tersangka ribut. Hal itu yang membuat tersangka merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban.
Senin (30/03), sekira pukul 09.00 WIB di rumah Makan Madina yang beralamat di Jl By Pass Gulai bancah Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kececamatan MKS Kota Bukittinggi, AF berkata kepada korban “nanti kutunggu kau di daerah Kantor Walikota jika tidak puas”.
Pelaku yang sudah berniat ingin mengabisi nyawa korban, mengambil sebilah parang yang ada dalam Rumah Makan Madina, dengan dibungkus sebuah karung goni untuk disimpan di dalam baju, ketika hendak menuju TKP yang berjarak sekitar 2 Km dari tempat pelaku dan korban sama-sama bekerja.
Setelah korban berada di TKP tepatnya di Jl Bukit Gulai Bancah, samping kantor MUI Kota Bukittinggi, AF yang sedang bersembunyi di dalam semak belukar mengeluarkan parang dan membacok korban kebagian kepala sebanyak dua kali. Korban menangkis dengan kedua tangan untuk melindungi kepalanya, namun korban tidak bisa menahan serangan tersangka hingga korban tersungkur jatuh ketanah.
Melihat korban tak berdaya, tersangka kembali membacok kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat kejadian.
Rangkuti, Sang Pemilik Rumah Makan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Bukittinggi. Akhirnya tersangka bisa ditangkap di depan SMP N 1 Simpang Gadut Kec. Tilakam Kab.Agam ketika hendak melarikan diri, Selasa (31/03) sekira pukul 05.30 WIB.
Ketika olah TKP, ditemukan korban dengan posisi tertelungkup dan berlumuran darah. Juga diamankan Barang Bukti sebilah parang, karung, Handphone, dan sepasang celana dan baju milik tersangka
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK. MH. “Setelah kejadian, tersangka menghubungi rekannya yang berinisial F via Whatsapp dan membritahukan bahwa ia telah membunuh korban, F kaget lalu melaporkan ke pemlik Rumah Makan, baru kejadian diketahui oleh pemilik Rumah Makan dan melaporkan ke Polres Bukittinggi”, ujar Kapolres ketika konferensi pers siang itu, Selasa (31/03).
“Saat ini tersangka sudah kita mankan di Mapolres Bukittinggi dan akan dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara”, tambah Iman diakhir perjumpaan.(Ayu)